TOMPOBULU.GOWA.FAKTUAL.NET_ penghijaun Hutan di kelurahan cikoro, Kecamatan Tompobulu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Yang di menangkan oleh Cv. mapatu Abadi Diduga bibit yang di tanam tidak sesuai dengan Apa yang ada di RAB. 21/01/2020

Pantauan awak media dilokasi beberapa hari yang lalu, jenis Bibit Yang Di tanam Di Lokasi Tidak sesuai Dengan Yang Ada RAB, Harusnya Yang Di Tanam Adalah krastani/tristaniaTetapi temun awak media Dilokasi Hanya Rasmala yang di tanam.
Ini sudah jelas Melanggar, di duga ada pihak kontraktor mau mengambil banyak keuntungan. Sementara Itu pihak Kontraktor Cv. mapatu Abadi pak hadi Saat Di komfirmasi Media Faktual.Net Mengatakan. “tidak ada masalah intinya dia jenis tristania mau spesies apapun, kalau ada endemik lokal atau jenis tristania lain yang ada di sekitar lokasi pasti itu yang kami tanam.
Karena kami itu akan dibayar setelah selesai dinilai persentasi tumbuhnya adapun jenis bibit mahoni itu kan dari gowa juga tepatnya di perbatasan Gowa takalar atas nama penyedia ngewa.
Pernah ada yang membibit atas nama Dg sibali seandainya berhasil itu bibit yang ditanam, tapi caranya membibit di alur angin atau di lembah habis itu bibit kena angin seandainya itu yang di tanam anggota.
jadi anggota di lapangan sudah tidak setengah mati lagi mau ngangkatya tapi begitulah kami pihak pelaksana itu sudah resiko bisnis mungkin, saya ini sudah rugi kalaupun satu petak saja tidak dibayar makanya saya maksimalkan harus dibayar semua kapan 1 petak saja tidak dibayar itu sama saja dengan jalan-jalan pekerjaan seperti itu kayak gampang-gampang susah karena yang dinilai itu adalah persentasi tumbuh untuk dibayarkan”.ucapnya
Hadi juga menambahkan. “terkait adanya isu bahwa penanaman itu ada indikasi korupsi itu tidak benar karena di penanaman seperti ini kami yang modali atau uang saya yang dipakai, jadi dari mana bisa ada uangnya di negara diambil. kita dibayar itu sesuai hasil kerja kami atau persentasi bibit yang tumbuh”. Tutup hadi
Sementara itu Kepala seksi Evalwasi Balai pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung jeneberang saddang abdul Asis Saat Di komfirmasi Awak media Mengatakan. “Terkait pengawas yang dilapangan itu di tunjuk langsung oleh balai bukan perorangan atau kelembagaan sebagai konsultan pengawas. itu konsultan pengawas yang kami tunjuk untuk mengawasi lokasi itu mereka menunjuk lagi perwakilan.
nanti kita panggil rekanannya untuk dipertemukan dengan awak media untuk info lebih jelasnya, kalau kedalamannya itu yang pas di batu kan memang tidak bisa ya karena memang lahan-lahan di sana juga ada ada yang berbatu ada yang tidak.
kalau untuk di tempat lain kayak Daerah biringbulu Desa Baturrappe itu kita minta kedalamannya 50 cm sementara kalau untuk lokasi cikoro ini kan di sana banyak batuan jadi kita kondisikan saja sesuai dengan lokasi.
kalau untuk standar kedalaman nya itu minimal 30 cm, Untuk pupuk kompos nya sendiri berlubang itu standar 70 sampai 1 kilo atau kurang lebih 1 kilo per lubang, untuk maksimal tinggi atau besaran bibit itu yang ditanam standarnya 30 cm Dan kalau itu di bawah 30 cm seperti itu jenis bibit kayu belum siap tanam”.ucapnya
Abdul asis juga menambahkan. “saya akan menyerahkan sepenuhnya ke waslay karena pihak balai sudah menyerahkan sepenuhnya ke waslai untuk melakukan penilaian itu lembaga independen dan kita juga pihak balai tidak bisa mengintervensi pihak Wesley Dan waslay juga tidak tidak bisa dipengaruhi oleh rekanan dan hasil penilaian dari tim independen yang bertanggung jawab dan kita pihak balai akan membayar jenis bibit yang tumbuh dan memenuhi kriteria.
dan terkait dengan adanya pergantian bibit saya belum bisa mengatakan bahwa di situ ada kerugian negara dan jenisnya juga dari tristania ke Rasamala yang penting harganya sama itu tidak jadi masalah dan tidak ada kerugian selama harganya sama.
Jika pihak rekanan mengganti bibit, itu namanya addendum jika pihak pelaksana mengganti bibit yang akan ditanam mereka mengajukan addendum Ke balai, Selama itu bisa di adendum dan balai akan menyetujuinya atas perubahan jenis dan pembayarannya juga ini itu kan per termin selesai.
Tapi ini kita menyaksikan dulu ada berapa persen nanti Bibit hidup, versi yang hidup segan yang kami bayarkan dan selama mereka menanam ya pasti kami akan bayar nanti lanjut lagi di P1 P2 20 saat ini belum ada yang namanya kerugian negara.
pemeliharaannya juga itu selama 3 tahun dan mereka pihak pelaksana juga ini bikin jaminan dan jika ada yang tidak ditanami di lokasi ya jaminannya mereka akan kami potong oleh kkp dan uangnya itu akan di store kembali ke kas negara.
REDAKSI SULSEL : SAENAL ABIDIN















