Example floating
Berita

Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan?

×

Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan?
Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Sudah Tersangka, Mengapa Belum Ditahan?

faktual.net,Makassar,Sulsel — Keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial AL mendesak Panglima TNI turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. 

Keluarga korban mempertanyakan keseriusan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral VI Makassar karena AL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026, tetapi hingga kini, menurut keterangan korban dan keluarga, belum menjalani penahanan. Ucapnya pada Minggu,(18/10/2026) 

Status tersangka sudah disandang, tetapi penahanan belum dilakukan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini?

Pertanyaan tersebut kini menjadi tuntutan serius keluarga korban kepada penyidik Pomal Kodaeral VI Makassar. 

Keluarga meminta penjelasan yang terbuka, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan penyidikan serta dasar pertimbangan hukum yang menyebabkan AL belum ditahan, 

Perkara ini bukan persoalan sepele.

Korban berinisial DMS telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Pomal Kodaeral VI Makassar pada 14 Februari 2026. 

Namun, setelah berbulan-bulan berlalu dan AL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga masih mempertanyakan kepastian proses hukum yang berjalan.

Keluarga menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Penyidik harus memberikan kejelasan mengenai apa saja yang telah dilakukan, sejauh mana hasil penyidikan, serta apa langkah hukum berikutnya.

Jangan sampai korban terus menunggu kepastian, sementara pertanyaan mengenai penanganan perkara tidak kunjung terjawab.

Keluarga korban secara tegas mempertanyakan kinerja penyidik Pomal Kodaeral VI Makassar dalam menangani perkara ini.

Jika AL benar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026, keluarga meminta penyidik menjelaskan secara resmi mengapa hingga kini penahanan belum dilakukan. Apakah terdapat pertimbangan hukum tertentu?

Baca Juga :  Satpol PP Batang Amankan 10 Pelajar Bolos Sekolah, Orang Tua dan Guru Dipanggil

 

Apakah masih ada tahapan penyidikan yang harus diselesaikan? Atau adakah kendala yang membuat penanganan perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan keluarga?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Keluarga menegaskan, mereka tidak meminta penyidik bertindak di luar aturan. Sebaliknya, mereka menuntut agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak terkesan mengabaikan kepentingan korban.

Penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Penyidik tetap berkewajiban menangani perkara secara serius dan memberikan informasi mengenai

perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan korban dan keluarga, AL hingga kini masih bebas beraktivitas. Keadaan tersebut menimbulkan keresahan dan memperbesar pertanyaan keluarga mengenai keseriusan penanganan perkara.

Keluarga pun mendesak agar penyidik tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi menjelaskan perkembangan konkret yang dapat disampaikan kepada korban dan keluarganya.

Tokoh pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, S.E., M.H., yang juga merupakan kakak kandung korban, turut mengawal proses hukum perkara tersebut.

Assyifa bersama keluarga mendesak Panglima TNI selaku pimpinan tertinggi TNI agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Keluarga juga meminta perhatian pimpinan TNI Angkatan Laut, termasuk Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., agar melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.

Keluarga mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Danpomal Kodaeral VI dan Komandan Kodaeral VI Makassar untuk meminta keadilan bagi korban.

Namun, keluarga menyatakan masih menantikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara tersebut.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini