Faktual. Net, Jakarta. Tahapan lengkap pencalonan capres dan cawapres diawali dengan pendaftaran pasangan calon. Periode ini dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan ketika pasangan capres telah didaftarkan maka sehari kemudian mereka bisa segera melakukan pemeriksaan kesehatan, itu artinya pada 5 Agustus tes kesehatan sudah bisa dilakukan dengan batas waktu terakhir 13 Agustus.
“Pesannya adalah pendaftaran segera dilakukan,” kata Hasyim, dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2019 bersama perwakilan partai politik peserta pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 27/7/2018 malam.
Proses selanjutnya, kata dia, tahap pemberitahuan tertulis hasil verifikasi pada 15-17 Agustus. Bila ada administrasi yang perlu dilengkapi oleh pasangan calon, paslon diberi waktu 18-20 Agustus untuk melakukannya. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang jatuh pada 25-27 Agustus.
Selanjutnya KPU akan memberitahu hasil kelengkapan dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon pada 15-18 September.
“Setelah itu penetapan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden jatuh pada 20 September,” imbuh Hasyim.
Selang sehari kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa mendapatkan nomor urut dari KPU.
Di hadapan perwakilan parpol, Hasyim berkali-kali mewanti agar pendaftaran bisa dilakukan secepat mungkin. Hal itu disebutnya untuk menghindari potensi hal-hal yang tak diinginkan dalam proses pendaftaran.
Ketua KPU Arif Budiman menambahkan alur pencalonan ini tak akan berubah kecuali ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika tak ada, Arif menegaskan proses alur ini tak akan berubah.
“Sepanjang tak ada perubahan, masih berlaku seperti ini,” pungkas Arif.
Comment