Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Pemilihan Cakades Lamanggau Periode 2021-2027, Umar Saja Tunjuk Penasehat Hukum

×

Pemilihan Cakades Lamanggau Periode 2021-2027, Umar Saja Tunjuk Penasehat Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Bakal Cakades Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi periode 2021-2027, Umar S.Pd 📷Foto: Ist

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra — Menjelang perhelatan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Wakatobi Tahun 2021, yang akan digelar pada tanggal 25 April mendatang, beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) terus malakukan upaya dan manuver untuk mempengaruhi pemilih atau konstituen untuk mendapatkan dukungan tentunya dengan cara yang tidak melanggar hukum atau legal.

Salah satu Bakal Cakades Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi periode 2021-2027, Umar S.Pd atau yang lebih akrab disapa Umar Saja (US) tak menyia-nyiakan kesempatan untuk terus berupaya membangun komunikasi dan berinovasi berdasarkan niat yang telah matang sebagaimana dijadikan Visi & Misi: Lamnggau Menjadi Desa Konservatif Maritim Yang SOEA (Sejahterah, Otentik, Efektif dan Adil).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Terkhusus, dalam mewujudkan Misi Adil US telah menunjuk Tim Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Law Office Apri Awo & Associates tak segan-segan US mengandeng 5 Orang Advokat sekaligus, yakni Adv. Apri Awo. SH. CIL., Adv. Zubair. SH. MH., Adv. Ihsan. SH., dan Dua Orang Advokat Magang Aan Prasetia. SH dan Dea Indrayani. SH.

Hak Pencari Keadilan dinegeri ini (NKRI) telah dijamin oleh Konstitusi. Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” sebagai wujud terlaksananya Hukum sebagai Panglima. Oleh karena itu, dalam supremasi hukum telah ditentukan oleh undang-undang pihak-pihak yang diamanahi untuk menegakkannya adalah Hakim, Jaksa (Penuntut Umum), Polisi (Penyidik) dan Penasihat Hukum (Advokat). Hal ini ungkap oleh Apri Awo sebagai Managing Partner Law Office Apri Awo & Associates.

“Khusus Penasihat Hukum diatur dan ditegaskan kembali eksistensinya sebagai penegak hukum dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 5 Ayat (1). Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Apri Awo.

Baca Juga :  Inisiatif TP PKK Sulsel, Kegiatan Fun Learning dan Parenting Digelar di Luwu Utara

Maka kedudukan advokat, pengacara, oenasehat hukum adalah sama atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim). Dimana salah satu tugas officium nobile advokat adalah membela kepentingan hukum pencari keadilan (Klien), tambah Apri Awo, Tim Kuasa Hukum Walikota Baubau di MK ini, pada Pilwali tahun 2018 lalu.

Menurut Umar, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada bagian kedua tentang kepala desa, pasal 26 ayat (1) kepala desa bertugas menyelenggarakan oemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selanjutnya pada pasal (2), dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang: lebih khusus lagi pada huruf (n) mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga misi adil menurut Umar Saja, Ia berpandangan bukanlah sekedar isapan jempol belaka yang selalu diucapkan pada setiap momen politik (kampanye) tapi tidak diberengi dengan langkah konkrit.

“Oleh karena itu, harus diwujudkan bahwa keadilan benar-benar hadir ditengah-tengah masyarakat maka harus melibatkan unsur-unsur penegak hukum salah satunya Advokat/Kuasa Hukum,” tandasnya.

Umar saja menegaskan, tujuan dan hasil kesepakatan yang selanjutnya tertuang dalam penandatanganan Surat kuasa dan kontrak penujukan Tim Advokat atau Penasihat Hukum ini, adalah pertama, mendampingi dan mewakili secara pribadi baik secara litigasi maupun Non Litigasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa Lamanggau. Kedua, menyusun program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Akan ditindaklanjuti dengan lauching kartu bantuan hukum dan menyusun program pendampingan secara Litigasi maupun Non Litigasi bagi kepala desa, BPD dan Perangkat Desa selama periode 2021-2027,” ujar Umar.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokat Umar Saja Adv. Zubair. SH. MH., pun kembali menegaskan sekaligus memberi sinyal warning kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Lamanggau periode 2021-2027 ini.

“Penyelenggra pemilihan Cakades untuk tidak sekali-kali melakukan gerakan tambahan sehingga merugikan kepentingan para calon, lebih khusus kepentingan Calon Kepala Desa atas Umar,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit