Faktual.Net, Butur, Sultra. Bupati Buton Utara (Butur) Drs. H. Abu Hasan, M.Pd. Melaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Sekretariat Daerah, Senin (3/2/2020).
Bupati Butur dalam Memimpin rapat di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kab. Buton Utara Drs. Muhammad Yasin dan Inspektur Inspektorat Buton Utara Yuswan Farmanta, SE. Ak.CA.
Rapat di hadiri oleh Pimpinan dan Pejabat Eselon III Organisasi Perengkat Daerah (OPD) lingkup Kab. Buton Utara, Guna mewujudkan transparasi Pemerintahan Butur sesuai rujukan Undang-undang.
Ia menyampaikan bahwa Penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, wajib menyampaikan dan melaporkan kekayaanya.
“Pemerintah wajib untuk menyampaikan kekayaanya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Konstitusi serta undang-undang yang berlaku di negeri ini”, kata Pemimpin Religius dan Berbudaya itu.
Pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.
“Bukan hanya legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, akan tetapi Pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahanpun harus ikut serta menyampaikan harta kekayaannya dan itu wajib”, Tutupnya.
Kewajiban penyampaian LHKPN sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Reporter : Zahiruddin