Faktual.net, Gowa, Sulsel– Pemerintah Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, menggelar rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penyerahan honorarium (insentif) kepada unsur lembaga dan aparat desa, Jumat (26/12/2025), di Kantor Desa Bontolempangan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota BPD, imam desa dan dusun, ketua RT/RW, imam masjid, Linmas, guru mengaji, serta kader posyandu se-Desa Bontolempangang.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Kepala Desa Bontolempangang, Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa rapat koordinasi bertujuan memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian honorarium insentif sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah desa terhadap peran aktif unsur desa.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bontolempangan dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi pertanahan. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara atau proses jual beli tanah wajib dilengkapi Surat Keterangan AT (jual tanah) yang dikeluarkan pemerintah desa.
Menurut Sekdes, kelengkapan surat keterangan tersebut sangat penting guna menghindari sengketa tanah di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi pihak penjual maupun pembeli. Ia juga mengimbau para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat agar turut menyosialisasikan aturan ini kepada warga di wilayah masing-masing.
“Setiap transaksi jual beli tanah harus melalui prosedur yang benar dan wajib mengambil surat keterangan dari desa agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Rapat koordinasi berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penyerahan honorarium insentif kepada para peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Bontolempangan berharap melalui kegiatan ini, tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Reporter Sattu.
















