
faktual.net-Jakarta, PT. Aldonial Putera Perkasa yang mengerjakan proyek Sudin SDA Jakut tahun anggaran 2022, dengan Nama kegiatan Pengelolaan dan pengembangan sistim renase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah kabupaten kota dan kawasan strategi propinsi, serta Rincian Kegiatan Pembangunan saluran precast jalan Warakas raya, jalan Warakas III (lanjutan pekerjaan jalan Warakas Raya anggaran tahun 2021), kecamatan Tanjung Priok. Seperti tertulis di spanduk proyek.

Rojun.BA, pemerhati Kinerja Aparat Pemda DKI Jakarta yang juga Penggiat Lsm Tipikor yang sudah memberikan informasi terkait Kinerja Aparatur Sudin SDA Jakut kepada pihak Polri maupun Kejaksaan yang “diduga” banyak pelanggaran dan permainan di SDA. Pekerjaan di Jalan Warakas Raya lanjutan dari Tahun Anggaran 2021 oleh PT. DKI dimana Pelaksananya adalah Orang yang sama hanya saja “diduga” pinjam Perusahaan
“Direkturnya hanya didalam permainan supaya jangan melanggar peraturan dipermainkanlah PT.APP disewakan kepada PT.DKI karena itulah sistem pelaksanaan dilokasi sama,” Ujar Rojun, BA.

Rojun,BA, saat ditemui dilokasi kerja PT.Aldonial Putera Perkasa menjelaskan, Pemasangan U-Ditch “diduga” tidak rata jalan, dan jikapun dibuat rata dipastikan dengan cara plesteran untuk mengambil rata jalan.
“Agar U-ditch rata tinggi jalan sesudah tutup plat dipasang, ditambah dengan plesteran, karena terlihat ada plesteran, itu akibat lantai kerja U-Ditch asal jadi dari pemasangan,” Katanya.

Rojun,BA, menambahkan, Air dari kali jalan warakas sejajarnya 30 cm diatas lantai U-Ditch dan saluran “diduga” tidak sesuai gambar, Pemasangan tidak sesuai papan nama, Pemasangan U-Ditch tidak sesuai kedalaman DS.
“Menurut saya, pekerjaan Sudin SDA Jakarta Utara hanya mengejar APBD 2022, dari habisnya Jabatan Gubernur maka Time Schedule hanya 73 hari, tidak sesuai peraturan yang mana Time Schedule paling sedikit 90 hari,” Ucapnya. (Zul)













