faktual.net,Takalar,Sulsel – Fakta mengejutkan terungkap pada Selasa (6/10/2026), dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan dua temuan besar dalam pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Takalar.
Pertama, belanja perlengkapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk masyarakat tidak mampu yang tidak sesuai ketentuan sebesar 528 juta 761 ribu 516 rupiah.
Kedua, pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP yang tidak sesuai ketentuan sebesar 112 juta 965 ribu 992 rupiah.
Jika ditotal, nilai anggaran yang menjadi perhatian BPK dan harus ditindaklanjuti melalui pemulihan keuangan daerah mencapai 641 juta 727 ribu 508 rupiah.
Temuan yang paling fatal adalah terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima atau BAST yang diduga bodong. BPK menemukan fakta bahwa pengiriman barang masih berlangsung setelah BAST diterbitkan. Bahkan, pengiriman kekurangan barang masih berlanjut hingga 7 April 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BAST dibuat mendahului penyelesaian pekerjaan, agar pembayaran dapat segera dicairkan.
Akibat praktik tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume perlengkapan sekolah yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar 52 juta 35 ribu 101 rupiah. Selain itu, atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, BPK menghitung kewajiban denda kepada penyedia yang belum dipungut sebesar 476 juta 726 ribu 414 rupiah.
Sorotan lain datang dari pengelolaan dana BOS. BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada sejumlah satuan pendidikan.
Dalam pemeriksaan pengadaan buku menggunakan dana BOSP, BPK juga menemukan adanya mekanisme pemberian komisi dari penyedia kepada pihak sekolah. Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat selisih nilai komisi yang belum sepenuhnya dipulihkan sebesar 23 juta 687 ribu 100 rupiah.
Secara hukum, temuan BPK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara yang mewajibkan tindak lanjut 60 hari, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait Tuntutan Ganti Rugi, serta Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahkan, jika tidak dipulihkan, temuan ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi. Sementara masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan pendalaman.
Dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Asman Putra Surya, Faktual.net, Takalar melaporkan.
Reporter : Asman













