Example floating
Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Dijatuhi Hukum Penjara 5 Tahun

Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Dijatuhi Hukum Penjara 5 Tahun

Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)

FaktualNET

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.