Faktual.Net, Bali. Fenomena yang terjadi selain Nunung, masih banyak pecandu narkoba lain selama ini masih belum memahami fasilitas program Wajib Lapor yang disediakan UU No 35 Tahun 2009 yang intinya malah memiliki ancaman pidana terhadap orang tua pecandu jika tidak segera melaporkan kecanduan anaknya.
“Mengapa harus menunggu ditangkap dulu, baru ajukan permohonan rehabilitasi?,” tanya Agustinus Nahak, SH,. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali pada Selasa 23/7/2019.
Pihaknya juga melihat bahwa telah terjadi kegagalan dalam Program Wajib Lapor bagi Pecandu narkoba. “Mungkin karena diseminasi informasi yang disosialisasikan belum masif atau memang ada perasaan malu atau ‘aib’ keluarga jika orang lain tahu bahwa anaknya memakai narkoba,” tuturnya.
Pasca Nunung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, namun diduga banyak pihak yang ‘pasang badan’ seraya mengaku dapat mengurus upaya rehabilitasi dengan dalih mohon permakluman dikarenakan tuntutan kerja shooting yang padat mengharuskan yang bersangkutan harus selalu bugar.
“Prinsipnya kami tidak sepakat dengan semua alasan pemaaf tersebut dan mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak terus-menerus melakukan upaya-upaya rehab kepada orang-orang yang ‘berduit’,” tegas Nahak.
Pihaknya meyakini, Peran keluarga sangatlah penting dalam progran wajib lapor yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan mendatangi pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk.
“Kami menghimbau para orangtua untuk secara aktif memantau anaknya masing-masing. Karena, jika anak kedapatan mengkonsumsi narkoba, orangtua juga dapat dikenai pidana,” terang Nahak.
Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana.
Red/Aco RI