Example floating
Example floating
Hukum

Proses PAW La Ami, KPU Kota Kendari Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

×

Proses PAW La Ami, KPU Kota Kendari Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. DPRD Kota Kendari telah melayangkan surat ke KPU Kota Kendari meminta nama peraih suara terbanyak ke dua calon anggota DPRD Kota Kendari untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari – Kendari Barat dari Partai Nasdem. Surat tersebut dilayangkan oleh DPRD Kota Kendari dikarenakan La Ami yang merupakan anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kendari – Kendari Barat Partai Nasdem telah di vonis bersalah pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra dengan kasus penggunaan ijazah Palsu.

Bukan hanya itu, La Ami juga telah diberhentikan dari DPP Partai Nasdem sebagai kader partai, dan DPP meminta DPD Kota Kendari melalui DPW Provinsi Sultra untuk melakukan proses PAW terhadap yang bersangkutan. DPD Nasdem Kota Kendari kemudian bersurat ke DPRD Kota Kendari perihal PAW La Ami.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, SP saat ditemui di kantornya pada Selasa siang, 2 Juni 2026 mengatakan kepada faktual.net bahwa proses PAW La Ami dilakukan oleh lembaganya berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Benar bahwa kami telah menerima surat dari DPRD Kota Kendari sekitar 2 pekan lalu, dan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW maka surat tersebut kami konsultasikan satu tingkat diatas kami dalam hal ini KPU Provinsi Sultra setelah itu kami lakukan pleno yang menyimpulkan bahwa lampiran surat dari DPRD belum lengkap dan kami belum bisa memberikan nama calon anggota DPRD yang meraih suara terbanyak kedua”, ucap Jumwal Saleh.

Jumwal Saleh juga menjelaskan bahwa sesuai PKPU, maka lembaganya wajib menbalas surat dari DPRD paling lambat 5 hari dan itu telah dilakukannya. Bukan hanya itu, KPU Kota Kendari juga melakukan konsultasi langsung ke DPRD terkait kekurangan lampiran surat, lampiran yang dimaksud adalah surat dari DPP Nasdem yang menyatakan bahwa saudara La Ami telah dipecat. Bahkan KPU menanyakan langsung ke DPRD Kota Kendari apakah DPRD telah menerima surat dari DPD Nasdem Kota Kendari terkait pemecatan La Ami dan ternyata DPRD juga belum menerimanya.

Jumwal Saleh mengatakan bahwa saat ini lembaganya kembali menunggu surat dari DPRD Kota Kendari yang telah dilengkapi dengan surat pemecatan La Ami, ketika surat itu sudah ada, maka langkah yang di lakukan KPU Kota Kendari ada mengkonfirmasi La Ami apakah yang bersangkutan melakukan langkah hukum ke Mahkamah Partai,

“Jika yang bersangkutan melakukan langkah hukum maka tugas kami adalah menunggu putusan incraht dari Mahkamah Partai sebelum kami mengeluarkan nama. Yang pasti perlu teman – teman media pahami bahwa KPU Kota Kendari bekerja sesuai dengan regulasi”, tegas Alex sapaan akrab Jumwal Saleh.

“Kami berada diwilayah netral, kami tidak memihak siapapun. Ketika La Ami secara administrasi telah incraht bahwa yang bersangkutan dipecat dari partai, maka kami akan membalas surat DPRD Kota Kemdari terkait nama peraih suara terbanyak Dapil Kendari – Kendari Barat dari Partai Nasdem”, pungkasnya.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit