Jakarta, Faktual.Net-Operasi tertib masker (Tibmask) di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin gencar dilakukan.
Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin menegaskan, warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker langsung dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial.
“PSBB kembali diberlakukan pertanda terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sehingga harus diwaspadai. Sedangkan pengawasan dan penindakan yang selama ini telah berjalan akan semakin ditingkatkan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan,” tegas Sukimin saat dikonfirmasi, Jumat (18/09/2020).
Ia menambahkan, upaya penindakan sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan PSBB.
“Dalam giat operasi tertib masker di Jalan Budi Mulya depan pom bensin ada 1 orang yang dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu dan tujuh orang di kenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi twr sebut,” ujar Sukimin.
Pandemi COVID-19 belum berakhir dan harus diantisipasi dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(Amin)
















