Faktual.net, Gowa – Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/559/V/2022/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL pada bulan Mei 2022 yang lalu mandek di tangan penyidik Polres Gowa.
Di ketahui bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut atas Nama Bripka Khaidir anggota PPA pada waktu itu, diduga Laporan tersebut sengaja di mainkan oleh penyidik PPA.
Kasus penganiyaan tersebut di Laporkan oleh Warga Desa Rappoala Bernama Dg Diya, tetapi ada yang aneh terkait penerapan pasal di STTLP yaitu Pasal 402 KUHP pidana yang mana seharusnya pasal yang di terapkan adalah Pasal 352.
Terkait mandeknya laporan tersebut membuat ketua Umum YBH Kompak Indonesia Ahmad Rana Geram saat di temui di Warkop Dg Kamma di halaman Mako Polres Gowa mengatakan, kami sangat prihatin dengan beberapa oknum penyidik Polres Gowa dan jajarannya.
“Termasuk LP 559 yang di tangani oleh Bripka Haidir mantan penyidik PPA yang tidak melaporkan laporan tersebut kemeja pimpinan”, ucap Ahmad Rana.

Lebih lanjut Ahmad Rana mengatakan, bahwa Bripka Haidir juga pernah datang kerumah pelapor dan meminta sejumlah Uang agar Laporan tersebut bisa di Proses.
“Pak Haidir pernah datang kerumah meminta dan meminta uang perihal penangan perkara, agar laporan nya bisa di proses dan kasusnya cepat selesai. tetapi sampai hari ini Laporan tersebut belum ada tindak lanjut”, lanjut Ahmad Rana.
Ahmad Rana berharap agar Kapolres Gowa melalui Kasi Propam nya mengambil langkah tegas agar oknum-oknum polisi nakal yang ada di wilayah Gowa bisa di proses sesuai SOP.
“Kami berharap agar Bripka Haidir ini bisa di Proses karena diduga meminta Imbalan dalam menangani perkara dan kami minta Kapolres Gowa dan Kasi propam menindak tegas anggotanya karena Bripka Haidir sudah lama tidak pernah masuk Kantor”, harap Ahmad Rana.
Reporter: Saenal Abidin
















