Faktual.Net, Tidore. Untuk menjalankan amanah undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kemudian membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap 15 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta sekertaris daerah Kota Tidore Kepulauan Thamrin Fabanyo. Evaluasi ini dilakukan khusus untuk Pimpinan OPD Eselon II dengan masa kerja sudah diatas dua tahun, pada masa kepemimpinan Walikota Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen dalam menahkodai Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tikep Sura Husain mengatakan bahwa berdasarkan Jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi tentang Tahapan Pendaftaran dan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sudah dimulai pada tanggal 14 Desember 2018 lalu yang diawali dengan Pemberitahuan kepada JPT, selanjutnya pada tanggal 14-19 Desember dilakukan penerimaan berkas. Dan pada tanggal 20 Desember 2018 pihaknya akan melakukan sesi wawancara, namun karena ketua Tim Seleksi Rektor Unkhair Ternate Husain Alting sedang berhalangan hadir sehingga waktunya diundurkan pada tanggal 21 Desember 2018, pelaksanaan seleksi ini akan berahir di tanggal 24 Desember 2018.
“Untuk seleksi ini ada dua Tim Seleksi yang dibentuk, dimana untuk Evalusasi Sekda akan dilakukan oleh tim seleksi yang terdiri dari Rektor Unkhair, Rektor Nuku, Walikota dan Wakil, sedangkan untuk Tim Seleksi bagi pimpinan OPD, adalah Asisten III Walikota, Kepala BKPSDM, ditambah dengan Rektor Nuku dan Rektor Unkhair,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa, 18/12/2018.
Lebih lanjut, Sura menjelaskan bahwa Hasil seleksi tersebut nantinya akan melahirkan tiga rekomendasi diantaranya Rotasi atau Roling jabatan, Demosi atau Penurunan Jabatan, dan atau tetap mempertahankan pejabat bersangkutan pada jabatan sebelumnya. Dan menariknya hasil dari Evaluasi ini akan diputuskan secara langsung oleh Tim Seleksi, Sehingga apapun hasil yang direkomendasikan, tinggal ditindaklanjuti oleh Walikota Kota Tikep selaku pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).














