BALIKPAPAN,— Penanganan dugaan penumpukan kayu ilegal di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 6,5, RT 044, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Selain penindakan oleh tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, muncul pula sejumlah informasi mengenai keberatan pihak pemilik kayu hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas usaha tersebut.
Informasi ini diterima kru media dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berita ini diterbitkan pada Rabu (21/10/2026) berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tim gabungan Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan penindakan di lokasi tersebut pada 6 Juli 2026. Penindakan itu kemudian dipublikasikan pada 13 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sekitar 1.205 batang kayu jenis ulin dan meranti dengan volume diperkirakan mencapai 60 meter kubik, satu unit truk pengangkut, serta dua unit mesin pembelah kayu.
Kayu-kayu tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar. Namun, status hukum barang bukti, asal-usul kayu, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya disebut mengajukan keberatan dan menempuh upaya praperadilan terkait tindakan penyegelan di lokasi tersebut.
Dalam pernyataan yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum mempersoalkan dasar hukum penyegelan dan kewenangan petugas yang melakukan tindakan tersebut.
“Penyegelan dilakukan tanpa surat perintah sah dan oleh petugas yang tidak berwenang. Kami adalah pembeli beriktikad baik sejak 2023. Laporan sudah kami ajukan ke Polda Kaltim,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak terkait yang masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Keabsahan prosedur penyegelan dan pokok perkara yang dipersoalkan juga perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi serta perkembangan proses hukum.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, redaksi juga menerima informasi dari sumber masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha kayu milik seseorang berinisial S.
Informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui klarifikasi kepada pihak yang disebutkan maupun institusi terkait. Penyebutan inisial dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.
Redaksi juga menerima informasi mengenai adanya desakan dari masyarakat agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran atau pengolahan kayu ilegal dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar satu pihak.
Sumber yang memberikan informasi tersebut meminta agar aparat terkait menelusuri aktivitas serupa di lokasi lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk ditindak.
Desakan tersebut menempatkan konsistensi penegakan hukum sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Meski demikian, dugaan adanya aktivitas serupa di tempat lain tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pengawasan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Gakkum Kementerian Kehutanan maupun Polda Kalimantan Timur terkait informasi yang dihimpun, termasuk prosedur penyegelan, perkembangan penanganan barang bukti, dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi serta memastikan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan penetapan berdasarkan proses hukum yang berlaku.(Tim)













