Berita  

Nahas, Pemuda Ini Dtangkap Polisi Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Nahas, Pemuda Ini Dtangkap Polisi Saat Sedang Menunggu Pelanggan

faktual.netSerang, banten – Sedang menunggu pelanggan, FAN (23) pengedar pil koplo ditangkap polisi di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir exymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FAN ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

“Pada Senin (22/5/2023) sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK, Polres Batang Tingkatkan Patroli

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis exymer.

“Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.

Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FAN diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba.

Baca Juga :  Gelar Dialog Kebangsaan, Kapolda Jateng: Mahasiswa bagian penting bangsa untuk menciptakan situasi kondusif

Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Red)

Tanggapi Berita Ini