Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Soroti Tingginya Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu

×

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Soroti Tingginya Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Palu, Sulteng– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 10:00 WITA. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan Polres Kota Palu (Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, perwakilan Wali Kota Palu (Kabag Hukum), Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, perwakilan DPRD Kota Palu, serta pejabat dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Palu.

Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri serta surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Palu dengan nomor PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 22 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum yang telah diproses selama November 2024.

Example 300x600

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ±1918,75 gram sabu, beberapa telepon genggam, kalkulator, serta timbangan digital. Sementara itu, barang bukti dari 5 perkara tindak pidana umum meliputi kasus penganiayaan, pencurian, dan pelanggaran UU Darurat, yang mencakup telepon genggam serta senjata tajam.

Baca Juga :  Almarhum HM Alwi Hamu, Tokoh Pers Nasional Akan di Makamkan Pattene

Salah satu kasus terbesar yang melibatkan barang bukti narkotika adalah kasus terpidana Gunawan Mendi, yang ditangkap dengan sabu seberat ±73,74 gram. Gunawan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 2.000.000.000, dengan ketentuan hukuman tambahan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, pemasakan, penggilingan, dan penghancuran, untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 10:40 WITA dan berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga :  Kapolres Gowa Hadiri Kunjungan Silahturahmi Pangkoopsud II di Ruangan Kerja Bupati Gowa

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sinergi antara Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait semakin diperkuat guna mengatasi peredaran narkotika di Indonesia.

Berdasarkan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, khususnya dari kasus narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Palu menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu masih sangat tinggi. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta komitmen dalam memberantas narkotika.

Reporter: Handri

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600