Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Menulis Bersama? Begini Cara Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda!

×

Menulis Bersama? Begini Cara Mendaftarkan Hak Cipta Buku Anda!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ

Faktual.net –  Jakarta Barat, DKI Jakarta – (Sabtu / 5 / 7 / 2025) – Penulis buku bersama teman atau kolega bisa jadi pengalaman yang menyenangkan dan produktif. Namun, pernahkah Anda berpikir tentang hak cipta atas karya tulis bersama tersebut? Banyak yang mengira hanya satu hak cipta yang bisa didaftarkan untuk sebuah buku, padahal tidak demikian!

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu


Faktanya, setiap penulis dalam kolaborasi penulisan berhak atas hak cipta atas bagian yang mereka tulis sendiri. Meskipun buku tersebut terbit sebagai satu kesatuan, masing-masing kontributor dapat dan bahkan dianjurkan untuk mendaftarkan hak cipta mereka secara terpisah.

Hak Cipta: Milik Penulis, Bukan Penerbit

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, melindungi hak eksklusif pencipta atas karyanya. Dalam penulisan bersama, ini berarti setiap penulis memiliki hak atas bagian yang mereka kontribusikan. Penerbit, meskipun memegang hak penerbitan, tidak memiliki hak cipta atas karya tersebut. Hak cipta tetap berada di tangan penulis.


Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta Secara Terpisah:

Bukti Kepemilikan yang Kuat: Pendaftaran hak cipta memberikan bukti kepemilikan yang sah atas bagian karya masing-masing penulis.
Pengelolaan Hak yang Fleksibel: Setiap penulis memiliki kebebasan untuk mengelola bagian karya mereka, termasuk memberikan izin penggunaan atau menjual hak cipta bagian tersebut secara terpisah.
Perlindungan Hukum yang Lebih Komprehensif: Memiliki sertifikat hak cipta masing-masing memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta.

Perjanjian Tertulis: Kunci Sukses Kolaborasi

Sebelum memulai proyek penulisan bersama, sangat penting untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas. Perjanjian ini harus mengatur hal-hal seperti:

Pembagian Hak Cipta dan Royalti: Bagaimana keuntungan dari penjualan buku akan dibagi di antara para penulis.
– Pengambilan Keputusan: Bagaimana keputusan terkait karya tersebut akan dibuat jika terjadi perbedaan pendapat di antara penulis.
Penggunaan Karya: Ketentuan-ketentuan terkait penggunaan karya di masa mendatang.

Bayangkan sebuah buku ditulis oleh dua orang. Penulis A menulis bab 1-3, sementara Penulis B menulis bab 4-6. Meskipun buku tersebut hanya memiliki satu judul, kedua penulis dapat mendaftarkan hak cipta masing-masing untuk bagian yang mereka tulis dan mendapatkan sertifikat HKI terpisah.

Menulis bersama tidak berarti hanya satu hak cipta yang bisa didaftarkan. Dengan memahami hak cipta dan membuat perjanjian yang jelas, kolaborasi penulisan dapat berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi setiap penulis. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk memastikan proses pendaftaran hak cipta Anda berjalan dengan benar.

Penulis adalah Pengurus DPP PENA (Perhimpunan Penulis dan Editor Indonesia). Tinggal di Jakarta.

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600