Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Opini

Menakar Moralitas Korporasi Dalam Mengolah Tambang

14
×

Menakar Moralitas Korporasi Dalam Mengolah Tambang

Sebarkan artikel ini
Satriani (Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Sembilanbelas November- Kolaka)
Example 468x60

Oleh : Satriani

Faktual.Net, Kolaka, Sultra. PT Ceria Nugraha Indotama (PT Ceria) yang menanamkan modal pada sektor pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggandeng  investor China membangun industri smelter feronikel, pembangkit listrik dan sarana pendukung strategis senilai sampai Rp 10 triliun.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Kesepakatan kerja sama akan ditindaklanjuti dengan perjanjian rekayasa, pengadaan dan konstruksi pada Desember 2018 sehingga awal 2019 pekerjaan pabrik sudah bisa berjalan,” kata Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata melalui siaran pers, Jumat (2/11/2018).

Dua perusahaan WSDRI Engineering dan ENFI Engineering memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam membangun smelter dan pembangkit listrik. “Kami percaya dengan menggandeng kedua perusahaan ini dapat menyelesaikan proyek pembangunan smelter dengan investasi Rp10 triliun sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah” kata Derian didampingi Hubungan Eksternal, PT Ceria Kenny Rochlim.

PT Ceria adalah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang berstatus 100 persen perusahaan nasional.

Indonesia merupakan negeri terkaya akan Sumber daya alam  yang melimpah ruah mulai dari migas , emas, bauksit hingga mineral tambang nikel. Dimana mineral tambang nikel termaksud kelas A yang memiliki kedudukan sama dengan emas dan minyak bumi. Maka wajar jika negeri ini menjadi incaran bagi investor asing.

Misalnya saja  PT Ceria Nugraha Indotama yang menggandeng investor China. Jika dilihat wilayah tambang ceria yang dikenal dengan blok lapaopao, memiliki potensi sumber daya nikel yang besar untuk memasok pabrik pengololaan feronikel dengan input tahunan sebesar 5 juta metrik ton biji nikel yang mengembangkan proyek smelter.

Sementara kewajiban membangun smelter tertuang dalam UU No 4/2009 tentang mineral dan batu bara atau minerba, diantaranya bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di indonesia tidak mengekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014.

Di era orde baru pemerintah menerapkan Otonomi daerah (Otoda), dimana kewenangan pemerintah daerah diperkuat, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat ke daerah adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), itu terjadi pada 2009. Efeknya, jumlah IUP di indonesia meningkat lebih dari 10 kali alias 1.000% dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin,(Finance. Cetik.Com,27/8/2017). Karena banyaknya eskpolarasi tambang di Indonesia sehingga menimbulkan bahaya yang meluas mulai dari perekonomian dengan pajak yang dibebani pada masyarakat karena belanja pemerintah dimasukan juga dalam utang luar negeri.

Belum lagi dampak lingkungan baik didarat maupun dilaut karena hasil limbah dari tambang tersebut yang mengandung bahan logam berat yang disalurkan ke luat dapat menghancurkan ekosistem fauna dan flora, merusak terumbu karang dan berefek pada mata pencaharian nelayan berkurang akibat habitat hidup ikan dirusak, sehingga menurunkan tingkat kesejahteraan nelayan. Belum lagi, jika ikan yang akan dikonsumsi penduduk telah tercemar oleh logam berat maka ini akan berbahaya apabila masuk ketubuh manusia. Begitupun, yang didarat dapat mengakibatkan longsor Akibat hutan gundul ataupun banjir karena kurangnya resapan air.

Jika moralitas dalam mengelola tambang  terus menerus menggunakan persepsi kapitalisme – liberalisme, dimana hanya ingin meraup materi sebanyak banyaknya dengan menguras tuntas SDA tanpa henti, maka bukan tidak mungkin kedepannya akan berefek signifikan terhadap ekologi, kesehatan dan sosial. Parahnya lagi, yang mendapatkan keuntungan adalah orang Asing sebagaimana banyak diungkapkan hampir 90% kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga : FKPPI Kendari Salurkan Bantuan Korban Banjir Konawe

Jika kita hitung secara matematis dari potensi tambang indonesia dapat membangun tanpa pajak. Emas, misalnya, kontribusi Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia. Mineral lain seperti perak, tembaga, dan batu bara pun melimpah. Volume hasil tambang tersebut masuk dalam 10 besar di dunia bahkan Menurut beberapa kalangan, Indonesia mempunyai potensi shale gas sebesar 1.000 – 2.000 tcf (trillion cubic feet). Ini menjadikan Indonesia menjadi negara dengan potensi shale gas terbesar di dunia.

Pendangan Islam dalam mengelola tambang

Dalam pandangan islam terhadap sumber daya Alam pada dasarnya adalah milik Allah SWT untuk kesejahteraan dan keadilan manusia. Adapun mengatur penggunaan kepemilikian, sudah tertara pada Al-qur’an dan As-sunnah, Merujuk pada sabda Rasulullah saw. : “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalan tiga hal: air, rumput dan api” (HR. Ibnu Majah).

Dan adapun hadits At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola suatu tambang garam. Rasul semula meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukan engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya”.

“Mau Al-Iddu” adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menurus. Hadist ini menjelaskan mengenai tambang garam yang kandungannya sangat banyak, bagaikan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw, memberikan tambang kepada abyadh, Ini menununjukan kebolehan memberikan tambang garam (tambang yang lain) kepada seseorang. Namun,ketika Rasul saw. Mengatahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar sebagaimana air yang mengalir terus-menerus maka beliau mencabut kembali pemberian tersebut.

Berdasarkan hadits tersebut dikategorikan sebagai milik umum yang dimana harus dikelola oleh negara karena eksistensi dari ketiga hak kepemilikan umum seperti air, padang rumput dan api. Manfaatnya terkait hajat hidup orang banyak sehingga ketika diprivatisasi berarti menghilangjan hak-hak publik yang mendorong kemiskinan dan kemudaratan disuatu negara.

Demikianlah pengelolaan tambang dan distribusi hasil tambang, hanya saja ini bukan semata-mata terkait manusia yang mengelolanya tapi juga terkait dengan sistem atau peraturan itu sendiri. Selama suatu negeri masih tetap bernostalgia dan terbuai dengan paradigma pragmatis kapitalisme sekuler liberalis maka dipastikan negeri ini akan terus mengalami kekacauan.

Sistem islam telah menawarkan solusi yang sempurna untuk kehidupan manusia dari segala aspek termasuk pengelolaan tambang sebab sistem islam adalah sistem yang berasal dari Pencipta manusia, alam semesta  dan hidup. Jadi, tinggal manusia yang memilih apakah tetap dengan aturan buatan manusia yang terbukti banyak masalah dan celanya ataukah aturan yang berasal dari Pencipta manusia yakni syariat Islam yang pastinya akan membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi manusia. Wallahu ‘alam.

Penulis Adalah Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Sembilanbelas November- Kolaka.

(Opini Diluar Tanggungjawab Redaksi)

Tanggapi Berita Ini