Example floating
Example floating
DaerahPolitikRagam

Mekanisme Pencoblosan 2019 Berdasarkan Dapil

×

Mekanisme Pencoblosan 2019 Berdasarkan Dapil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan kembali menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan pada tahun 2019 mendatang yang akan dilakukan bagi warga masyarakat Kota Tidore kepulauan.

Menurut Abdullah Dahlan salah satu Komisioner KPU Kota Tikep kepada Faktual.Net mengatakan bahwa dalam proses pemilihan nanti terdapat lima surat suara yang akan dicoblos oleh warga yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih, diantaranya Surat Suara milik Calon Anggota DPRD Tikep, DPRD Propinsi Maluku Utara, DPR RI, DPD RI, serta Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pencoblosan untuk Calon Anggota DPRD Kota Tikep, kata Abdullah akan dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil), sehingga apabila terdapat warga yang tinggal di daerah Pemilihan satu (Dapil I) terdiri dari Kecamatan Tidore dan Tidore Timur, namun pada saat hari pencoblosan mereka pergi ke dapil II yang terdiri dari Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara atau Dapil III wilayah Oba Kota Tidore Kepulauan, karena alasan terdapat keluarga yang mencalonkan diri maupun alasan lainnya, sudah tidak lagi diperbolehkan.

“Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) khusunya kota Tidore Kepulauan, Mereka (Masyarakat) bisa saja melakukan pencoblosan di dapil lain, misalnya masyarakat yang tinggal di dapil I pergi coblos ke dapil II atau dapil III, tetapi yang mereka coblos itu hanya 4 surat suara, yakni surat suara DPRD Propinsi, DPR RI, DPD dan Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, jadi kalau mereka mau suara mereka sah untuk Pileg Kota Tikep, maka dihari pencoblosan itu mereka tinggal di dapil I, II atau III, maka coblosnya harus di dapil masing-masing,” jelasnya saat ditemui Faktual Net di Djoung Cafe Kelurahan Tomagoba pada Kamis, 27/9/2018.

Baca Juga :  Groundbreaking MYP Irigasi, Langkah Nyata Gubernur Sulsel Tingkatkan Kesejahteraan Petani Luwu Raya

Sementara bagi Masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang pada hari pencoblosan kemudian keluar daerah di Dapil berbeda yang levelnya berskala Propinsi Maluku Utara, maka hanya akan diberikan tiga surat suara yakni DPR RI, DDP dan surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu bagaimana dengan Saksi yang apabila ditempatkan pada TPS yang bukan tempat tinggal mereka namun masih dalam satu dapil? Ditanya demikian, lelaki yang akrab disapa Alud itu mengatakan bahwa penyaluran hak suara bagi saksi tersebut tetap saja bisa dilakukan, hanya saja saksi bersangkutan harus mengantongi Form A5 yang diberikan secara langsung dari KPU Kota Tikep.

“Kalau untuk mahasiswa yang berada di luar Tidore mereka bisa kembali melakukan pencoblosan di Tidore, meskipun nama mereka belum ada di DPT, karena mereka masuk dalam daftar pemilih khusus, yang terpenting mereka punya KTP Elektronik yang berasal dari Tidore,” ujarnya.

Penulis : Suratmin Idrus

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit