Faktual.Net, Jakarta-Patroli secara masif terus dilalukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Salah satu tujuan dari patroli yang digelar rutin ini adalah mencengah penyebaran virus corona.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Tugu Utara, Irwan Mardinsyah menjelaskan, jika pihaknya terus menjalankan Pergub No.33 Tahun 2020.
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kelurahan Tugu Utara,”kata Irwan, Rabu (29/04/2020).
Untuk patroli penerapan PSBB kita tetap mengedapankan sisi humanis dalam melakukan penindakan.
“Beruntungnya, masyarakat sudah mulai mengerti maksud pemerintah menerapkan PSBB, meskipun masih kita dapati warga masih berkerumun namun sudah tidak banyak lagi seperti sebelumnya.
“Kami juga menghimbau warung makan menggunakan sistem take Away (bawa pulang), menggunakan masker dan menjaga jarak pada warga dan mengurangi berkerumun pada ojek online (ojol),”tambahnya.
Di ketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan PSBB tahap lanjut yang dimulai sejak Jumat (24/04/2020) hingga Jumat (25/05/2020) mendatang. Tidak lagi berrsifat edukasi, pelaksanaan PSBB kali ini turut menerapkan sanksi kepada pelanggar demi menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. (Johan/Amin)















