Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

LSM Tamperak Curigai Kadis LH Labura Tidak Beri Jawaban Terkait Kebakaran Lahan PT GDLP

×

LSM Tamperak Curigai Kadis LH Labura Tidak Beri Jawaban Terkait Kebakaran Lahan PT GDLP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Labura, Sumut – LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Labuhanbatu Utara curiga atas sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura. Masalahnya, walau sudah dua kali disurati terkait kasus terbakarnya lahan PT Graha Dura Ledong Prima (GDLP) beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Tamperak Labura Agus Siagian kepada wartawan di Aekkanopan, Jumat. “Kita merasa heran dan curiga karena sudah dua kali disurati, namun Dinas Lingkungan Hidup Labura tidak ada memberi jawaban,” katanya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dijelaskannya, surat yang disampaikan lembaganya kepada Dinas LH Labura tersebut masing-masing dengan Nomor 42/DPD TAMPERAK/lX/2022 dan Nomor 48/DPD TAMPERAK/lX/2022. “Tapi walau sudah cukup lama, kita belum mendapat jawaban sehingga kita merasa agak curiga. Apa memang rahasia?” tanyanya.

Baca Juga :  Bangunan Gedung Olahraga Padel Sudah Berdiri Belum Ada PBG, SLF Dan SKK, Gubernurnya Sibuk Urus Ikan Sapu-sapu

Melalui suratnya, LSM Tamperak mempertanyakan sikap Dinas LH Labura atas peristiwa kebakaran lahan di PT GDLP yang terletak di Desa Sukaramai/Sukaramai Baru Kecamatan Kualuhhulu beberapa waktu lalu seluas lebih kurang 60 Hektare.

Melalui suratnya, LSM Tamperak antara lain mempertanyakan apa sanksi yang telah diberikan Dinas LH kepada perusahaan tersebut. Lembaga tersebut meminta agar sanksi yang diberikan, jika sudah ada, salinannya disampaikan secara tertulis kepada pihaknya.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Agus juga menjelaskan, terdapat sejumlah aturan terhadap perusahaan yang lahannya dibakar atau terbakar. Dan karena itulah, pihaknya ingin mendapatkan informasi dan keterangan dari dinas terkait.

Reporter: A. Siagian

Tanggapi Berita Ini