Faktual.Net, Batang, Jateng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puser Bumi terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum nonlitigasi. Senin, (29/6/2026).
Paralegal merupakan bagian dari sistem pemberian bantuan hukum yang bertugas memberikan edukasi hukum, konsultasi awal, pendampingan, mediasi, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan hukum. Peran paralegal diakui dalam sistem bantuan hukum di Indonesia dan bekerja di bawah koordinasi lembaga bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum LBH Puser Bumi, S. Sugino, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa keberadaan paralegal menjadi wujud nyata hadirnya bantuan hukum hingga ke tengah masyarakat.
“Paralegal bukan sekadar pendamping, tetapi menjadi jembatan antara masyarakat dengan akses keadilan. Mereka hadir untuk memberikan pemahaman hukum, membantu penyelesaian persoalan secara nonlitigasi, serta mengarahkan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat,” ujarnya.
LBH Puser Bumi menegaskan bahwa setiap paralegal yang tergabung wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi kode etik dan aturan organisasi. Paralegal juga tidak diperkenankan menyalahgunakan identitas maupun kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Melalui penguatan jaringan paralegal, LBH Puser Bumi berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap informasi hukum, penyelesaian sengketa secara damai, serta pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
LBH Puser Bumi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan untuk bergabung sebagai paralegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi.
#Niko














