Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

APBD Bukan Ruang AkumuIasi Kepentingan Elit, FKR Desak Kejari Jeneponto Usut Dugaan Sindikat Korupsi Anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.

×

APBD Bukan Ruang AkumuIasi Kepentingan Elit, FKR Desak Kejari Jeneponto Usut Dugaan Sindikat Korupsi Anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Jenepinto,Sulsel – Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (FKR) kembali menyoroti dugaan penyimpangan realisasi anggaran makan dan minum (Mamin) pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022–2025. Kamis, ( 10/09)2026)

Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi atau pengembalian keuangan, tetapi menyangkut ekonomi-politik pengelolaan sumber daya publik.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“APBD bukan ruang eksklusif birokrasi maupun elite politik. Ia merupakan sumber daya publik yang harus di kelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

FKR sebelumnya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jeneponto terkait informasi hasil pemeriksaan BPK RI. Temuan tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto oleh Rahmat Hidayat, anggota Departemen Hukum dan HAM FKR Eksekutif Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan penelusuran Departemen Investigasi FKR, diperoleh informasi bahwa diduga masih terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

FKR meminta Inspektorat memastikan seluruh rekomendasi BPK memperoleh penyelesaian yang jelas dan terukur. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto didesak melakukan pendalaman, bukan hanya terhadap pengembalian keuangan, tetapi juga terhadap proses yang menyebabkan munculnya dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Batang Ingatkan Ancaman Bullying dan Lunturnya Gotong Royong

“Pengembalian uang dan pertanggungjawaban hukum adalah dua hal yang berbeda. Jika ditemukan fakta yang mengindikasikan praktik KKN atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Asrianto.

Menurut FKR, transparansi APBD merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek politik yang berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola.

Karena itu, FKR mendesak Kejari Jeneponto menelusuri realisasi kegiatan, kesesuaian dokumen pertanggungjawaban, serta seluruh mata rantai pengelolaan anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.

“Kami akan terus mengawal laporan ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang transparansi dan pertanggungjawaban atas uang publik. Biarkan proses hukum memberikan kepastian. Jika ditemukan bukti tindak pidana, tidak boleh ada kekebalan berdasarkan jabatan atau posisi sosial,” tutup Asrianto Indar Jaya.

Reporter: Pupung

Tanggapi Berita Ini