
FaktualNet.Muna- Sebanyak 30 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muna terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi bakal dilantik tepatnya pada 16 Oktober mendatang.
Namun dari 30 Caleg terpilih masih tersisah empat lainnya yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Hingga saat ini KPU Muna baru menerima penyampaian LHKPN 26 Caleg, masih tersisa 4 Caleg yang belum menyampaikan,” ungkap Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya disela-sela kegiatan kelas pemilu di salah satu Hotel Kota Raha, Senin (5/8/2024).
Pihaknya menghimbau agar empat caleg tersebut untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum masa pelantikan.
“Kita sudah menyampaikan himbauan. Pada prinsipnya partai bisa menyampaikan secara kolektif ke KPU, 21 hari sebelum masa pelantikan,” ujarnya
Aksar menjelaskan pelaporan LHKPN caleg terpilih tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Apabila belum melaporkan tentu konsekuensinya tidak akan dicantumkan sebagai Caleg yang akan dilantik,” tandasnya. (Adm)