Example floating
Example floating
KriminalPilkada 2020

KPU Konsel Harap Pelaku Penganiayaan Terhadap PPS Waworano di Proses Hukum

×

KPU Konsel Harap Pelaku Penganiayaan Terhadap PPS Waworano di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Kendari, Sultra – Menanggapi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) terhadap Panitia Pemilihan Suara (PPS) Waworano di Kecamatan Kolono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan itu dan meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konsel dapat memproses pelaku penganiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” harap Ketua KPU Konsel, Aliudin, Minggu, (25/10/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurutnya, tindakan kekerasan oknum kades dengan cara memukul PPS Waworano bernama Kasidarni merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat jelas sehingga harus ditindak dengan diproses hukum sesuai ketentuannya.

“Polisi harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, efektif, independen dan imparsial hingga tuntas,” ucapnya.

Atas peristiwa ini, Aliudin berharap seluruh Badan adhoch se kabupaten Konsel untuk tidak terpengaruh terhadap intervensi yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu dalam mnjalankan tahapan, tetap menjaga integritas, kenetralan dan kemandirian.

“Tindakan penganiayaan ini bisa mempengaruhi jalannya tahapan Pilkada, namun kami berharap penyelenggara tetap bekerja sesuai aturan yang ada,” harap Aliudin.

Hal senada disampaikan Koordinator Diivisi Data dan Informasi KPU Konsel, Sakirman  mengatakan, agar pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku. Menurutnya, kasus pidananya sudah cukup bukti dan saksi.

“Bukti dan saksi suda ada, pelaku segera diproses hukum.Ini dimaksudkan juga agar korban segera mendapat keadilan secara hukum,” ucap Sakirman.

Menurut pengakuan korban, sambung dia,  kasus penganiayaan ini dilatar belakangi oleh anak Kades yang tidak diterima sebagai anggota  KPPS di Waworano pada Pilkada Konsel 9 Desember tahun 2020 mendatang.

“Korban masih merasakan pusing pusing akibat pukulan kades Waworano di kepala korban, serta masih terasa sakit perih dilengan tangan korban akibat sentuhan rokoknya,” katanya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit