Faktual.Net, Kendari — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang terjadi di Jakarta pada 13 Maret 2026.
Serangan brutal yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, kerja-kerja pembela HAM, dan perjuangan rakyat dalam menegakkan demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara menilai bahwa teror terhadap pembela HAM sebagai tanda memburuknya kualitas demokrasi dan mencederai nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan sangat mencederai semangat berdemokrasi atau kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan negara terhadap kebebasan sipil masih sangat lemah,” ucap, Alim Amry Nusantara Kepada Media ini, Minggu (15/03/2026).
Ia juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Menurutnya, pengungkapan pelaku dan motif di balik penyerangan sangat penting agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan aktivis maupun masyarakat sipil. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan setiap warga negara, terlebih mereka yang menjalankan kerja-kerja pembelaan terhadap hak asasi manusia,.
“Kami meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kapolri untuk segerah menangkap pelaku penyiraman air keras tehadap Andrie Yunus,” tegas Alim Amry.
Berikut Tuntutan DPD IMM Sulawesi Tenggara.
1. Mengecam keras penyerangan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kekerasan yang mencederai demokrasi.
2. Mendesak Pemerintah dan Kapolri untuk tangkap, adili, dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM.
3. Menuntut negara menjamin perlindungan bagi pembela HAM.
4. Menolak segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap suara kritis Aktivis di Indonesia.
Reporter: Kariadi














