Faktual.Net, Bau Bau, Sultra – Kantor Hukum ADVOT APRILUDIN & REKAN, melalui kuasa hukum Sumardin, S.H., secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan polisi ke Polres Baubau. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas dugaan tindak pidana investasi ilegal yang dioperasikan oleh entitas bernama AMG Pantheon.
Laporan ini mewakili jeritan hati sedikitnya 25 warga Kota Baubau yang terjerat dalam skema investasi tersebut. Para korban harus menelan pil pahit kerugian finansial yang signifikan, dengan rata-rata nominal kerugian mulai dari Rp. 5.200.000 hingga mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Dari narasi semu dibalik janji keuntungan oleh pelaku, Sumardin menjelaskan dugaan penipuan ini bermula dari kemasan sosialisasi yang menyerupai kampanye terbuka serta tayangan video yang persuasif. Berdasarkan keterangan para korban, skema ini diduga kuat diinisiasi oleh oknum berinisial SR.
Dengan narasi yang sangat meyakinkan, SR mengeklaim bahwa investasi AMG Pantheon sepenuhnya legal dan aman. Dampak sosial yang ditimbulkan pun sangat memprihatinkan; terbuai oleh janji keuntungan tersebut, banyak warga yang nekat berutang hingga menjual perhiasan emas demi mendapatkan modal. Namun, harapan untuk memperbaiki ekonomi justru berujung pada hilangnya seluruh aset yang mereka pertaruhkan.
Sumardin secara tegas mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah dalam pernyataan bertajuk “Menuntut Kepastian dan Kehadiran Negara,” di mana ia menekankan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar persoalan biasa, melainkan situasi darurat yang memerlukan atensi serius serta tindakan cepat dari para pemangku kebijakan demi menjamin keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Ia juga meminta Kepolisian Resor Baubau untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya oknum berinisial SR, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lajut, Sumardin mengharapkan peran aktif Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)—yang melibatkan sinergi OJK, Polri, Kejaksaan, hingga Lembaga Intelijen Negara—untuk segera turun tangan mengusut tuntas jaringan ini.
Kehadiran negara sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum serta membantu memulihkan hak-hak masyarakat Baubau yang telah dirugikan secara materiel maupun moril.
“Kami merasa sangat prihatin melihat warga yang rela melepaskan harta bendanya demi investasi yang ternyata fiktif. Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi seluruh korban,” tegas Sumardin, S.H.














