Faktual.net,Gowa,Sulsel — 2 April 2026,Rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, berubah menjadi polemik terbuka. Penunjukan Dusun Pa’la’la sebagai lokasi pembangunan oleh Danramil Bontonompo memantik penolakan keras dari hampir seluruh elemen desa.
Pengurus koperasi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat menyatakan sikap tegas: menolak lokasi yang dinilai tidak layak dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Penolakan ini bukan sekadar reaksi spontan. Ia lahir dari hasil musyawarah resmi yang melibatkan unsur-unsur strategis desa. Dalam forum tersebut, keputusan diambil secara bulat—menolak Dusun Pa’la’la dan tetap mengusulkan Dusun Pa’Jokki sebagai lokasi pembangunan.
Lokasi Dipersoalkan: Tidak Strategis, Minim Akses, Rawan Sengketa
Sejumlah pertimbangan menjadi dasar penolakan. Dusun Pa’la’la dinilai tidak memenuhi standar sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Letaknya relatif jauh dari pemukiman warga dan tidak berada di jalur utama, sehingga dinilai akan menghambat akses masyarakat terhadap layanan koperasi.
Selain itu, aspek legalitas lahan menjadi sorotan serius. Status kepemilikan tanah disebut belum memiliki kejelasan kuat, membuka potensi sengketa di kemudian hari. Faktor ini dianggap berisiko tinggi terhadap keberlanjutan operasional koperasi.
Alternatif Disiapkan: Pa’Jokki Dinilai Lebih Layak
Berbeda dengan Pa’la’la, lokasi di Dusun Pa’Jokki telah lebih dulu disiapkan oleh pengurus KDMP bersama pemerintah desa. Proses penentuan lokasi ini diklaim melalui kajian matang dan melibatkan berbagai pihak.
Secara geografis, Pa’Jokki berada di kawasan strategis, dekat dengan pemukiman warga, serta didukung akses jalan yang memadai. Dari sisi hukum, lahan yang disiapkan telah memiliki dokumen kepemilikan sah dan dilengkapi surat keterangan resmi dari pemerintah desa.
Ketua KDMP Desa Tanrara, H. Ahmad Dg. Tombong, menilai penunjukan lokasi baru tanpa koordinasi sebagai langkah yang mengabaikan prinsip dasar pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Kami sudah menyiapkan lokasi yang jelas secara hukum dan strategis. Penunjukan lokasi lain secara tiba-tiba ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Surat Resmi Disiapkan: Desakan Pembatalan Menguat
Sebagai tindak lanjut, pengurus KDMP bersama pemerintah desa akan melayangkan surat resmi ke PT Agrinas Pangan Nusantara di Makassar untuk meminta pembatalan pembangunan di Dusun Pa’la’la.
Surat serupa juga akan dikirimkan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bupati Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, Dandim 1409 Gowa, Kapolres Gowa, serta Camat Bontonompo Selatan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penolakan telah memasuki fase administratif dan politik.
Ujian Tata Kelola: Transparansi dan Koordinasi Dipertanyakan
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas terkait tata kelola pembangunan di tingkat desa. Minimnya koordinasi dan terkesan adanya penunjukan sepihak dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Pengurus KDMP menegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus berpijak pada musyawarah dan kepentingan kolektif, bukan intervensi sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.
Kondisi Masih Kondusif, Tapi Ketegangan Terbaca
Meski situasi di Desa Tanrara masih terkendali, tensi penolakan terus menguat. Masyarakat berharap polemik ini segera diselesaikan melalui dialog terbuka dan keputusan yang menghormati hasil musyawarah desa.
Jika tidak ditangani secara bijak, persoalan lokasi ini berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas—mengganggu stabilitas sosial sekaligus menghambat agenda penguatan ekonomi desa yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Reporter : Sattu








