Faktual.Net, Takalar, Sulsel–Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Danial Ago (28 Tahun) yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi Sektor (Polsek) Galesong Utara didampingi 5 Pengacara dari LAW FIRM DR. MUHAMMAD NUR, SH., MH., & ASSOCIATES.
Masing-masing pengacara yang ikut mendampingi kasus di persidangan Pengadilan Negeri Takalar yakni, DR. MUHAMMAD NUR SH., MH, DJAYA SKM., SH, MUHAMMAD YUSRI HUSAIN SH., MH, PERI HERIANTO SH, dan YUSUF AKBAR SAFRILUDIN SH.

Kasus yang terjadi pada 07 Mei 2021 lalu di Kabupaten Takalar, Desa Pakkabba, Dusun Parapa yang mengakibatkan korban Danial Ago mengalami luka berat pada bagian lengan sebelah kiri serta betis kiri dan kanan akibat sabetan senjata tajam (parang), yang dilakukan oleh pelaku atas nama Ruslan.
Akibat dari kejadian itu korban dan pelaku saling lapor ke Polsek Galesong Utara, dan masing-masing ditahan dengan pasal yang sama yakni, pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kasus kini sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri Takalar Kamis mendatang.
Kita akan mengikuti proses persidangan nanti sampai diproses penuntutan dan akan melakukan pembelaan hak-hak klien sesuai dengan bukti- bukti yang ada,” ucap Muhammad Yusri Husain SH., MH.

“Insya Allah kami akan berusaha maksimal bersama team agar korban mendapatkan tuntutan bebas dari Hakim sesuai fakta-fakta persidangan nanti atau setidaknya hukuman paling ringan dari tuntutan Jaksa,” tandas Yusri.
Ditempat yang sama, keluarga korban Asywar S,ST yang juga Ketua LSM INAKOR GOWA, menuturkan Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka,” tutur Asywar.
Anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP),” tambahnya.
Jika fakta-fakta persidangan nanti, tidak terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sebagaimna dakwaan penyidik yang menangani perkara Danial, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Divpropam Polda Sulawesi Selatan untuk ditindak lanjuti,” tegas Asywar.
Reporter: Saenal Abidin
















