Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanPemerintahan

Kontraktor Sudin SDA Jakut Tebang Pohon, Belum Ada Izin Sudin Taman Kota

×

Kontraktor Sudin SDA Jakut Tebang Pohon, Belum Ada Izin Sudin Taman Kota

Sebarkan artikel ini


faktual.net -Jakarta, Pekerjaan proyek Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara semakin berani langgar aturan dan abaikan UKPD yang lain. Terlihat pada pemasangan U-Ditch di Kelurahan Warakas tepatnya Jalan Warakas Raya dan Jalan Warakas III, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara.

Pekerja proyek dari PT. Aldonila Putera Perkasa babat tanaman hias dan pohon pelindung yang berada di ruang publik sisi Jalan milik sudin pertamanan dan hutan kota, yang diduga belum mengajukan izin melalui pelayanan terpadu satu pintu(ptsp) .

Kasudin Pertamanan dan hutan kota Jakut Cristian melaui WhatsApp menjelaskan, permohonan izin penebangan pohon harus diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat, misalkan saja dalam lingkup kelurahan.

“Masyarakat mengajukan permohonan penebangan pohon ke PTSP terdekat (kelurahan), nanti PTSP bersurat ke dinas untuk mendapatkan rekomendasi,” kata dia.

Cristian menambahkan, terkait kegiatan sudin SDA di Warakas belum ada surat permohonan atau pun ijin yabg masuk ke Sudin Pertamanan dan hutan kota.

Baca Juga :  Pagar SDN 4 Babang Roboh Diduga Ditabrak Mobil Jibom Gegana Polda Sulsel, Janji Perbaikan Tak Kunjung Terwujud

“Saya akan tugaskan satlak tim lapangan kelokasi untuk di cek, ” Ujarnya.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah No.11/1988, penebangan pohon yang berdiameter 10 cm ke atas harus mendapatkan izin dari dinas pertamanan DKI. Perda ini diperbaharui dengan Perda 1 tahun 2000 yang menyebutkan sanksi penebangan pohon tanpa izin adalah kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp 5 juta. Dan juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 12 huruf G, yang menyatakan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.(zul).

Tanggapi Berita Ini