Example floating
Example floating
Opini

Ketika Nyawa Dihakimi Massa, Keadilan Dipertanyakan

×

Ketika Nyawa Dihakimi Massa, Keadilan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Opini Ditulis Oleh : Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos.

(Ketua Umum PP Lidmi Periode 2026-2028)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

faktual.net, Makassar, Sulsel – Beberapa hari terakhir, publik kembali disuguhi kabar yang memilukan. Seorang pria yang diduga melakukan pencurian meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa. Ia tidak pernah mendapat kesempatan menjalani proses hukum. Tidak ada ruang untuk membela diri di hadapan hakim. Vonis dijatuhkan lebih dahulu di jalanan, dan nyawanya menjadi harga yang harus dibayar.

Yang lebih menyayat hati, ia meninggalkan anak-anak yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.

Apabila benar bahwa pencurian tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi, tentu hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Informasi tersebut tetap harus diverifikasi melalui proses hukum yang berlaku. Mencuri tetap merupakan pelanggaran hukum. Namun demikian, pelanggaran hukum tidak pernah menjadi alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang. Kesalahan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Hak hidup dan hak atas proses hukum tetap melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.

Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam KUHAP melalui asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ironisnya, kemarahan kolektif masyarakat sering kali begitu cepat meledak kepada pelaku kejahatan kecil. Seseorang yang mengambil barang bernilai ratusan ribu atau beberapa juta rupiah dapat menjadi sasaran amuk massa hingga kehilangan nyawa.

Fenomena ini bukanlah hal baru. Berbagai peristiwa serupa terus berulang di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari dugaan pencurian kendaraan bermotor, hasil kebun, hingga kasus salah sasaran. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memilih kekerasan daripada mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Padahal, apa pun alasannya, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Negara telah memberikan kewenangan penegakan hukum kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut, negara hukum perlahan berubah menjadi hukum massa. Yang hilang bukan hanya nyawa seseorang, tetapi juga prinsip keadilan yang menjadi fondasi sebuah negara hukum.

Namun, ada satu pertanyaan yang patut menjadi bahan refleksi bersama.

Mengapa Kemarahan Itu Tidak Sebesar kepada Koruptor?

Masyarakat sering kali menunjukkan kemarahan yang luar biasa kepada pencuri kecil. Namun, ke mana kemarahan yang sama ketika negara dirugikan hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah akibat korupsi?

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 364 perkara korupsi dengan 888 tersangka. Dari perkara-perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp279,9 triliun. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan kejahatan luar biasa _(extraordinary crime)_ yang menggerus anggaran publik, menghambat pembangunan, dan pada akhirnya merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan.

Jika pencurian merugikan satu atau beberapa orang, maka korupsi merugikan jutaan warga negara. Dampaknya mungkin tidak terlihat secara langsung, tetapi dirasakan dalam bentuk sekolah yang tidak layak, pelayanan kesehatan yang terbatas, infrastruktur yang terbengkalai, hingga program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Ironisnya, terhadap kejahatan sebesar itu, respons publik sering kali tidak sekeras ketika menghadapi pencuri kecil. Tidak ada kerumunan yang mengejar koruptor. Tidak ada amarah yang meledak di jalan. Yang sering kita saksikan justru proses hukum yang panjang, penahanan yang tidak selalu dilakukan sejak awal karena pertimbangan hukum acara, serta putusan yang kerap memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan.

Tentu setiap perkara memiliki karakteristik hukumnya masing-masing. Namun, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara cepat, transparan, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Tulisan ini bukanlah ajakan untuk menghakimi koruptor di luar mekanisme hukum. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk menolak segala bentuk main hakim sendiri. Tidak seorang pun boleh kehilangan haknya atas proses hukum yang adil, baik ia seorang pencuri maupun seorang koruptor.

Sebagai masyarakat, kita tentu harus mengecam pencurian. Namun, kita juga perlu memiliki sensitivitas moral yang sama terhadap korupsi yang dampaknya jauh lebih luas dan menghancurkan kehidupan banyak orang. Jangan sampai kemarahan kita begitu lantang kepada mereka yang lemah, tetapi menjadi sunyi ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Kepada para penegak hukum, masyarakat tidak menuntut perlakuan istimewa bagi siapa pun. Yang kami tuntut hanyalah satu hal: kesetaraan di hadapan hukum. Amanat ini telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”

Karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang ekonomi. Sebab keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Ketika hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Namun ketika hukum dipersepsikan tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat, yang perlahan terkikis bukan hanya wibawa hukum, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri.

Isi Opini di Luar Tanggungjawab Redaksi

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60