Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mulai mengungkap sejumlah penggunaan dana jasa pelayanan yang sumbernya disebut berasal dari JKN BPJS Kesehatan. Dalam perkara ini, sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan antara lain Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf drg. Rahmawati Djalil, M.Kes., Sumarni. Se, MM., dan Rian Anggriani Haruna. Se.,
Dalam persidangan, keterangan mengenai mekanisme pengelolaan Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Dana tersebut disebut bersumber dari jasa JKN yang berasal dari BPJS Kesehatan.
Rp150,6 Juta Dipinjam untuk Studi Tiru ke Bali yang di setujui oleh Tiga orang yaitu Rahmati, Sumarni dan Rian Anggriani.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan kegiatan studi tiru ke RSUD Mangusada Bali pada 6–8 Juli 2023.
Dalam keterangan yang terungkap, kegiatan tersebut membutuhkan dana sekitar Rp150.601.040. Karena anggaran pokok dinilai belum mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan kegiatan, dana kemudian disebut dipinjam dari Jasa Kebersamaan sebesar Rp150.601.140.
Persoalan semakin menarik setelah terungkap bahwa pada Desember 2023 dana yang dikembalikan hanya sebesar Rp104.886.360. Dan pengrmbalian dana tersebut tidak jelas karena tidak masuk kedalam kas JKN.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp45.714.680.
Selisih tersebut dalam keterangan yang disampaikan dikaitkan dengan tidak mencukupinya anggaran.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme peminjaman dana Jasa Kebersamaan, dasar penggunaannya, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap selisih puluhan juta rupiah tersebut.
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah penyerahan uang sebesar Rp50 juta.
Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf (drg. Rahmawati Jalil) bersama seorang pejabat rumah sakit (Sumarni) disebut menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000. Kepada Dra. Kamsina, M.M.
Uang tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi untuk membantu pelaksanaan kegiatan dalam rangka HUT Kabupaten Gowa tahun 2022.
Keterangan tersebut juga menyebut bahwa pada saat itu terdapat rapat panitia HUT Kabupaten Gowa yang diikuti oleh seluruh SKPD. Dalam rapat tersebut disampaikan agar SKPD berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Gowa.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah dari pos anggaran mana uang Rp50 juta tersebut berasal dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Jika dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut bersumber dari dana jasa pelayanan JKN, maka hal tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan rumah sakit dan peruntukan dana JKN.
Dana JKN Dipakai untuk Kegiatan di Luar Pelayanan?
Rangkaian keterangan tersebut semakin memperbesar sorotan terhadap tata kelola dana Jasa Kebersamaan di RSUD Syekh Yusuf.
Sebab, dalam keterangan yang terungkap, sumber Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit disebut berasal dari Jasa JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, terdapat penggunaan dana tersebut untuk kegiatan studi tiru serta adanya penyerahan uang untuk kegiatan HUT Kabupaten Gowa.
Persidangan kemudian menjadi ruang penting untuk menguji apakah seluruh penggunaan tersebut memiliki dasar anggaran, dasar hukum, persetujuan yang sah, serta pertanggungjawaban yang lengkap.
Selisih Rp45,7 Juta Jadi Sorotan
Salah satu angka yang patut menjadi perhatian adalah selisih antara dana yang dipinjam dan dana yang dikembalikan.
Dana yang disebut dipinjam dari Jasa Kebersamaan mencapai sekitar Rp150,6 juta, sedangkan yang dikembalikan pada Desember 2023 sebesar Rp104,886 juta.
Terdapat selisih Rp45,714 juta.
Selisih tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam persidangan, termasuk penggunaannya, bukti pengeluaran, pihak yang menerima manfaat, serta bagaimana pencatatannya dalam pertanggungjawaban keuangan RSUD Syekh Yusuf.
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut menunjukkan bahwa perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf tidak hanya menyangkut nominal uang, tetapi juga menyangkut tata kelola dan pertanggungjawaban dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan.
Apakah penggunaan dana Jasa Kebersamaan tersebut merupakan kebijakan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Faktual.net tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.
Reporter: Saenal Abidin














