Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari Dr Aslan S Pd, M.Pd melaporkan Korlap aksi Ikatan Alumni (IKA) Smanlan Muh. Adriyansyah ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepsek SMAN 9 Kendari menerangkan laporan dilayangkan sejak 21 Oktober 2020 ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia juga mengatakan para saksi dan terlapor dalam waktu dekat bakal dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Dijadwalkan senin besok pihak kepolisian akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada orang yang menuduh atau yang melontarkan kalimat bahwa Kepsek SMAN 9 Kendari perna melakukan pencabulan,” kata Dr Aslan kepada wartawan Faktual.Net, Minggu, (15/11/2020).
Dia mengatakan alumni Smanlan itu bersama beberapa rekannya telah beberapa kali melontarkan kalimat “Kepala Sekolah Cabul.” Pertama, saat serah terima jabatan di SMAN 9 Kendari pada tanggal 13 Oktober 2020. Kedua, saat melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Dikbud Sultra pada tanggal 19 Oktober 2020.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta karena tidak didukung data akurat sehingga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Atas dasar itu saya melaporkan Korlap IKA Smanlan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” terang Aslan.
Ia mengatakan persoalan ini sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarganya. Olehnya itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk melakukan pembelaan dan menuntut pengembalian nama baik.
“Saya bersama keluarga besar sangat terganggu dan tertekan dengan isu-isu yang dituduhkan. Makanya untuk memulihkan nama baik saya lapor ke polisi dan menyerahkan semua Masalah ini untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Reporter: Marwan Toasa












