Example floating
Example floating
Hukum

Keluarga Mas’ud Tuntut Keadilan Diduga Korban Kriminalisasi

×

Keluarga Mas’ud Tuntut Keadilan Diduga Korban Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta – 6 Mei 2024 – Ketidakadilan menimpa salah seorang masyarakat bernama Mas’ud harus mendekam dalam ruang tahanan.

Berawal Mei 2023. Dwi Yuwanti alias Bu Ade Binti Yomeol menghubungi Ma’sud menawarkan pekerjaan pengadaan catering di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dengan harga per boks sebesar Rp 35.000,- dan akan dibayarkan dari Satpol PP sebesar Rp. 45.000 per boks sehingga keuntungan sebesar Rp.10.000 per boksnya catering.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selanjutnya Mas’ud menghubungi rekannya Eva Hamida, sekitar 24 Juni 2023 dan mengajak Linda, istri dari Salmon Pangaribuan.

“Pada 27 Juni 2023 Mas’ud bersama Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat. Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa keuntungan 60% untuk Salmon dan Linda sedangkan keuntungan 40% untuk Mas’ud, Eva dan Dwi,” ucap Mas’ud.

Kemudian Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA Dwi Yuwanti sebanyak 7 kali transaksi dengan total transaksi sebesar Rp. 451. 575.000.

“Sedangkan Mas’ud menyerahkan PO kepada Salmon dan Eva Hamida sambil menyerahkan kwitansi serta tanda terima pembayaran dan surat perjanjian kerja sama. Itu terjadi pada 8 Agustus 2023 di Fren Bakery & Kafe Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jl. Ahmad Yani, di Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi,” lanjutnya kepada awak media.

Baca Juga :  Aditya Linardo, Kaji Konsep Ideal Pemidanaan Ketidakpatuhan Putusan Pengadilan

Sekitar Juli 2023, saat Salmon hendak melakukan pencairan invoice, Salmon mengetahui dari Kristian Silitonga bahwa kwitansi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut fiktif.

“Mengetahui ada yang tidak beres kemudian Salmon mengajak pertemuan dengan Dwi Yuwanti dan menanyakan perihal kerjasama tersebut, dan Dwi Yuwanti mengakui bahwa pekerjaannya adalah fiktif dan telah menggunakan uang Salmon untuk keperluan pribadinya,” tutur Mas’ud.

Mas’ud melanjutkan kronologis,
“Salmon mengalami kerugian sebesar Rp 369.075.000, yang ditransfer ke rekening Dwi Yuwanti telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada 8 November 2023 Polres Kota Bekasi menetapkan tersangka kepada Dwi Yuwanti, Mas’ud dan Eva Hamidah,” imbuhnya.

Mas’ud pun dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal. Pada sidang Senin (22/4/2024), Mas’ud dituntut Jaksa Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit