Faktual.net, Mamuju, Sulbar— 9 Juli 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, menetapkan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penerima fasilitas kredit Investasi (KI) dan kredit modal kerja,(KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Andi Darmawangsa
Usai menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap ( S ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Andi Darmawangsa mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana sehingga ( S ) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya,tersangka (S) merupakan ASN pada Bulog Sub Divre Polman juga merangkap sebagai pengendali salah Usaha Dagang di Polman.
“Tersangka S ini, disamping dia sebagai pengusaha dia juga sebagai PNS pada Bulog Sub Divre Polman. Jadi usahanya atas nama istrinya,” kata Andi Darmawangsa
Berdasarkan hasil audit BPK hingga Maret 2025 kerugian negara sebesar Rp28,4 Milyar, namun kerugian negara kemungkinan akan terus bertambah karena kredit terus berjalan.
” Hasil audit Kerugian Negara terhitung pada Maret 2025, kemungkinan kerugian akan bertambah karena ini kredit berjalan,” Jelasnya
Lanjut kata Andi Darmawangsa, modus yang yang dilakukan tersangka S adalah memalsukan semua persyaratan dari Bank Sulselbar.
” Tersangka (S) memalsukan semua dokumen persyaratan kredit dari Bank Sulselbar,” jelasnya.
Kajati Sulbar Andi Darmawangsa menyebutkan dalam kasus ini kemungkinan akan ada tersangka lain.
Tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagai telah ubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
















