Faktual.Net, Tidore, Malut. Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. Aksi ini dilakukan untuk memperjelas nasib mereka yang terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Para demonstran menyuarakan penolakan keras terhadap rencana kebijakan efisiensi yang berpotensi merumahkan hampir 2.000 PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi juga bersuara lantang menolak kebijakan Pemerintah Pusat terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Mereka menduga kedua program strategis nasional tersebut menjadi pemicu sulitnya keuangan daerah dalam membiayai gaji PPPK.
Imbas dari kedua program tersebut, daerah dipaksa melakukan efisiensi anggaran. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) ikut dipotong demi menyukseskan program pusat tersebut.
Oleh karena itu, massa mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan kepastian status kerja serta menjamin hak-hak seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi. Mereka berharap Pemkot Tidore mampu mencari solusi konkret agar para pegawai tidak menjadi korban dari kebijakan efisiensi anggaran.
Massa juga mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk menemui mereka secara langsung guna memberikan penjelasan resmi terkait nasib hampir 2.000 pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan tersebut.
Menyikapi tuntutan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian atau perumahan bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan.
Bahkan, ia menyatakan siap mengambil langkah ekstrem jika kondisi keuangan negara memburuk dan pemecatan massal terpaksa dilakukan. Muhammad Sinen memilih untuk meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
”Saya tidak mau mengorbankan 2.000 orang, kemudian saya harus berleha-leha dengan jabatan,” tegas Wali Kota saat memimpin apel akbar terkait kebijakan Efisiensi Anggaran di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (6/7/2026).
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2026, pembiayaan gaji PPPK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan baru ini berakibat pada melonjaknya belanja pegawai di Kota Tidore Kepulauan hingga mencapai 54 persen. Padahal secara aturan, porsi belanja pegawai idealnya maksimal 30 persen dari APBD.
Selain lepas tangan soal PPPK, Pemerintah Pusat juga memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tidore Kepulauan, yang kini hanya mengalir sebesar Rp36,5 miliar per bulan. Jumlah tersebut praktis hanya habis untuk membiayai belanja pegawai, sehingga hampir tidak tersisa untuk anggaran belanja publik.
Reporter : Ilham















