faktual.net,Jeneponto, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian cengkeh yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Dantim Pegasus Resmob Satreskrim, AIPTU Abd. Rasyad.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban bernama Lomba (51), seorang petani asal Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di kebun milik korban.
Saat itu, korban memergoki para pelaku yang diduga sedang mengambil cengkeh tanpa izin. Korban sempat memegang salah satu terduga pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku, yakni ABD. AZIS alias FIRMAN (26) dan ALDI alias DANDI (25), keduanya merupakan warga Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia.
Dalam pemeriksaan, ALDI mengakui telah dua kali melakukan pencurian cengkeh bersama AZIS dan seorang rekannya berinisial ANDI yang kini masih dalam pengejaran. Sementara AZIS mengaku telah lima kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah lokasi berbeda serta pernah melakukan pencurian telepon genggam. ALDI juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas elpiji.
Polisi menyebut hasil pencurian diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : Sattu















