faktual.net,Gowa,Sulsel – Pemerintah Kelurahan Je’nebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, di bawah kepemimpinan Lurah Eka Saputra, membuka pengajuan Sidang Isbat Nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah. Pada (4/8/2029)
Pelayanan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Je’nebatu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Lurah Je’nebatu, Eka Saputra, mengatakan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan yang diakui secara administrasi negara.
“Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan sehingga dapat memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi. Kami mengimbau warga yang belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri di Kantor Kelurahan Je’nebatu untuk mengikuti proses pengajuan Sidang Isbat Nikah,” ujar Eka Saputra.
Ia menjelaskan, kepemilikan buku nikah sangat penting karena menjadi salah satu dokumen dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, perubahan data kependudukan, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Pemerintah Kelurahan Je’nebatu juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi agar proses pengajuan Sidang Isbat Nikah dapat berjalan dengan lancar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Je’nebatu berharap semakin banyak warga yang memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum, sehingga hak-hak hukum keluarga terlindungi sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa.
Reporter : Salam















