Example floating
Berita

Dari Pembelian Lahan hingga Peta Konservasi: Petani Dumaring Minta Kejaksaan Telusuri Proses Penetapan ANKT

×

Dari Pembelian Lahan hingga Peta Konservasi: Petani Dumaring Minta Kejaksaan Telusuri Proses Penetapan ANKT

Sebarkan artikel ini

BERAU —Sejumlah petani di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mempertanyakan proses penetapan peta indikatif Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Cadangan Karbon Tinggi (ANKT) yang disebut berdampak terhadap pemanfaatan lahan yang mereka kelola. (21/9). 

Persoalan itu kini telah dilaporkan kepada Kejaksaan. Para petani meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penetapan hingga penerapan peta tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur yang dipersyaratkan telah dilaksanakan.

Seorang anggota perkumpulan tani di Dumaring, yang meminta identitas kelompoknya tidak dipublikasikan dan dalam pemberitaan ini disebut kelompok S mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah warga telah membeli lahan secara bertahap pada 2018 dan 2021.

Menurut keterangannya, lahan yang diklaim dikelola oleh kelompok tersebut mencapai sekitar 800 hektare, dengan jumlah bidang yang disebut mencapai kurang lebih 1.075 persil. 

“Lahan itu kami beli bersama teman-teman kampung secara bertahap sejak 2018 dan dilanjutkan pada 2021. Setelah itu lahan dibuka secara bertahap untuk kegiatan pertanian,” ujar sumber tersebut.

Ia mengatakan, proses pembukaan lahan sebelumnya dilakukan dengan pendampingan dari instansi kehutanan yang disebut sebagai Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, persoalan muncul pada 2026. Menurut kelompok tani tersebut, mereka tidak lagi memperoleh izin untuk melanjutkan pembukaan lahan setelah adanya Nota Dinas Nomor 500 tanggal 2 Juni 2026 dari instansi kehutanan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Alasan yang disampaikan, menurut kelompok tani, karena lokasi lahan mereka masuk dalam peta indikatif ANKT yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Berau Nomor 287 Tahun 2020.

Peta 83.000 Hektare

Dokumen dan sumber yang tersedia menunjukkan bahwa Keputusan Bupati Berau Nomor 287 Tahun 2020 memang menetapkan peta indikatif ANKT dan cadangan karbon tinggi pada kawasan peruntukan perkebunan dengan luasan sekitar 83.876 hektare. Keputusan tersebut menyebut peta bersifat indikatif dan disusun berdasarkan kajian serta analisis tutupan lahan eksisting. 

Yang menarik, keputusan tersebut juga membuka ruang revisi peta dengan mempertimbangkan hasil survei kondisi fisik lapangan, perubahan tata ruang, data tutupan lahan terkini, masukan dari berbagai pihak, serta penyesuaian data perizinan. 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang kini dipertanyakan kelompok tani Dumaring.

Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan peta maupun menerima sosialisasi secara langsung mengenai keberadaan bidang tanah mereka dalam kawasan indikatif tersebut.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan peta itu. Kami juga tidak pernah merasa mendapatkan sosialisasi bahwa lahan kami masuk dalam peta ANKT,” kata sumber tersebut.

Persoalan tersebut penting untuk ditelusuri karena sejumlah dokumen mengenai ANKT Berau menunjukkan bahwa setelah SK Bupati 287/2020 diterbitkan, pemerintah daerah memang memiliki agenda untuk melakukan sosialisasi, pemutakhiran data lapangan, penyesuaian data perizinan dan tata ruang, serta penyusunan rencana pengelolaan kawasan.

Salah satu dokumen kegiatan terkait SK tersebut menyebut peta indikatif mencakup wilayah yang berada di luar izin perkebunan maupun wilayah yang belum dibebani izin. Dokumen itu juga menyebut perlunya pemutakhiran berdasarkan kondisi lapangan dan pengelolaan berbasis masyarakat.

Dengan demikian, persoalan yang diangkat petani Dumaring bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pembukaan lahan, tetapi juga menyangkut bagaimana status lahan mereka diverifikasi dan bagaimana peta indikatif tersebut diterapkan terhadap kondisi faktual di lapangan. 

Apalagi, sumber kelompok tani mengaku telah menguasai atau membeli bidang-bidang tanah tersebut sebelum maupun sekitar periode penerbitan keputusan.

Petani berinisial A Mengaku Mengalami Kerugian

Terhentinya pembukaan lahan tersebut, menurut kelompok tani, berdampak langsung terhadap rencana mereka mengembangkan usaha pertanian.

Baca Juga :  kerja bakti pembersihan saluran irigasi, babinsa dan warga desa tinggimae perkuat ketahanan pangan

Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh dan mengelola lahan, tetapi kemudian tidak dapat melanjutkan pemanfaatannya setelah lokasi dinyatakan masuk dalam peta indikatif ANKT.

“Kami merasa dirugikan karena lahan yang sudah kami beli dan kelola tidak bisa kami manfaatkan sebagaimana yang kami rencanakan,” ujar sumber tersebut.

Namun demikian, masuknya suatu bidang ke dalam peta indikatif ANKT tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Status, batas bidang, kondisi tutupan lahan, alas hak, serta dasar administratif penerapan peta terhadap lahan tertentu tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Hal itu menjadi penting karena Keputusan Bupati 287/2020 sendiri mengatur bahwa peta indikatif dapat direvisi berdasarkan hasil survei lapangan, data tutupan lahan terkini, perubahan tata ruang, masukan pihak terkait, dan penyesuaian data perizinan. 

Kelompok tani tersebut mengatakan persoalan itu telah mereka laporkan kepada Kejaksaan.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan dan penerapan kebijakan tersebut apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan: bagaimana proses penyusunan peta dilakukan, siapa saja pihak yang dilibatkan, apakah dilakukan verifikasi lapangan terhadap bidang-bidang tanah masyarakat, bagaimana proses sosialisasinya, serta bagaimana peta tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menghentikan atau membatasi pembukaan lahan.

Kelompok tani juga menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak yang memberikan bantuan hukum. Jika hasil penelusuran aparat menunjukkan adanya persoalan yang merugikan masyarakat, mereka mempertimbangkan menempuh upaya hukum perdata terhadap pihak-pihak yang menurut mereka bertanggung jawab.

“Kami hanya ingin berkebun dan memanfaatkan lahan yang kami miliki. Kalau memang ada aturan konservasi, kami juga ingin mengetahui secara jelas dasar, batas, dan prosedurnya. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah tidak bisa lagi mengelola lahannya,” ujar sumber tersebut.

Pemerintah Diminta Buka Dokumen

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa suatu lokasi masuk peta ANKT.

Pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu menjelaskan secara terbuka peta bidang, titik koordinat, dasar kajian, hasil verifikasi lapangan, riwayat perubahan tutupan lahan, data alas hak, dokumen sosialisasi, serta dasar administratif yang digunakan untuk menerapkan status ANKT terhadap bidang-bidang tanah milik atau yang diklaim masyarakat. 

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi benturan antara kepentingan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang mengklaim telah memperoleh serta mengelola lahan secara bertahun-tahun.

Terlebih, sumber resmi mengenai ANKT Berau mencatat bahwa kawasan seluas sekitar 83.875 hektare tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk sebagian yang berada di luar perusahaan. Pemerintah daerah menyatakan kawasan tersebut dipantau untuk menjaga fungsi konservasinya. 

Dengan demikian, persoalan di Dumaring menjadi penting untuk diuji secara faktual: apakah 800 hektare yang diklaim kelompok tani tersebut benar seluruhnya berada di dalam polygon ANKT, bagian mana yang masuk, bagaimana kondisi aktual lahannya ketika peta ditetapkan, dan apakah proses verifikasi serta pemutakhiran data telah dilakukan terhadap bidang-bidang yang kini dipersoalkan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar kebijakan konservasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari instansi terkait mengenai secara spesifik bidang lahan kelompok tani tersebut, dasar Nota Dinas 2 Juni 2026, serta proses verifikasi lapangan terhadap klaim masyarakat tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Reporter : Marihot Moses

Tanggapi Berita Ini