Example floating
Berita

Ibadah GKPI di Rajeg Dibubarkan dengan Golok, Pdt. Yohanes Sihombing Desak Polisi Telusuri dan Tangkap Pelaku

×

Ibadah GKPI di Rajeg Dibubarkan dengan Golok, Pdt. Yohanes Sihombing Desak Polisi Telusuri dan Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – TANGERANG – 21 September 2026 – Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (20/9/2026) menjadi sorotan luas setelah rekaman peristiwa tersebut beredar secara luas di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi saat jemaat tengah melaksanakan ibadah. Salah seorang pria terlihat membawa senjata tajam berupa golok. Peristiwa berlangsung dalam suasana tegang dan memunculkan dugaan adanya intimidasi terhadap jemaat. Sejumlah media juga memberitakan adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam dalam pembubaran tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Pendeta Dr. J. Yohanes Sihombing, M.Th., selaku Ketua Bamagnas Kota Bekasi sekaligus Direktur Pascasarjana STT Bethesda, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia secara khusus meminta perhatian serius Kapolri untuk menindaklanjuti sosok yang terlihat membawa dan mengacungkan golok dalam video yang beredar.

“Kenapa polisi tidak tangkap yang bawa golok itu? Kalau kita membawa senjata tajam, itu ada hukumnya,” ujar Pdt. Sihombing dalam pernyataannya kepada jurnalis, Minggu (20/9/2026).

Menurut Sihombing, rekaman video maupun foto yang beredar dapat menjadi bahan kuat bagi aparat kepolisian untuk melakukan identifikasi terhadap pihak yang diduga membawa senjata tajam. Ia meminta aparat tidak berhenti sekadar pada pengamanan situasi, melainkan juga melakukan penelusuran tegas terhadap pihak yang terlihat membawa golok dalam rekaman tersebut.

“Kalau mungkin tidak ada polisi di situ saat kejadian, hari ini polisi cari orangnya. Di situ ada videonya, ada fotonya. Tolong dicari orangnya lalu ditangkap,” tegasnya.

POLISI PASTIKAN SITUASI KONDUSIF, MUSYAWARAH DILAKSANAKAN

Desakan tersebut disampaikan ketika aparat kepolisian telah turun ke lokasi untuk menangani situasi. Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa pembubaran kegiatan ibadah. Menurut keterangan kepolisian, kegiatan berlangsung di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Yono mengatakan pihak kepolisian telah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi di lapangan tetap aman dan terkendali.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga menyampaikan bahwa personel kepolisian dikerahkan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi kemudian memfasilitasi musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.

Baca Juga :  Warga Desa Pabundukang Gowa Sambut Syukur Peresmian Jembatan Beton Garuda

PDT. SIHOMBING SOROTI JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBEBASAN BERIBADAH

Selain menyoroti dugaan penggunaan senjata tajam, Yohanes Sihombing juga mengangkat persoalan yang lebih mendasar, yakni jaminan konstitusional terhadap kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah.

“Negeri ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di situ diatur tentang beribadah. Tidak ada larangan beribadah. Kenapa dilarang beribadah?” kata Pdt. Dr. J. Yohanes Sihombing.

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Dalam konteks tersebut, Sihombing menilai bahwa apabila dalam peristiwa di Rajeg ditemukan unsur dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan — tidak boleh sekadar didamaikan

“Saya mohon supaya Kapolri dengan tegas menangkap orang yang mencoba membuat gaduh dan menutup ibadah. Dia bukan polisi, bukan pemerintah, dia masyarakattapi berani menutup ibadah?” tegasnya.

Yohanes Sihombing kemudian mempertanyakan batas kewenangan masyarakat dalam menghentikan kegiatan ibadah warga lainnya.

“Masa dia lebih tinggi daripada pemerintah? Sedangkan pemerintah sendiri tidak berani menutup ibadah, masa masyarakat berani menutup?” tanyanya.

MUSYAWARAH LANJUTAN DILIBATKAN FKUB, HASIL MASIH DITUNGGU

Kepolisian menyatakan situasi di lokasi telah diamankan. Penanganan persoalan juga diarahkan melalui proses dialog dan musyawarah dengan melibatkan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat. Musyawarah lanjutan antara pihak-pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Aula Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Hingga Senin (21/9/2026), peristiwa tersebut masih menjadi perhatian publik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi para pihak, pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia, serta langkah aparat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Penyelesaian persoalan tidak hanya menyangkut pemulihan kondisi di lapangan, tetapi juga kepastian bahwa setiap tindakan yang diduga melanggar hukum diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku

Red/JS

Tanggapi Berita Ini