Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Daerah

Kapolsek Tompobulu Polres Gowa Hadiri Sosialisasi Perkap 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Aula Endra Darmalaksana Polres Gowa

×

Kapolsek Tompobulu Polres Gowa Hadiri Sosialisasi Perkap 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Aula Endra Darmalaksana Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa-Polres Gowa menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana yang di hadiri oleh Kapolsek Tompobulu IPTU Hasbullah. Senin 10/2/20

Adapun pembawa materi dari sosialisasi ini adalah Tim penyidik dari Polda Sulsel yaitu AKBP Ardiansyah dan KOMPOl Syaharuddin dan materinya pun di sampaikan langsung kepada Kasat Reskrim,Kasat Narkoba Akp Maulud, Para Kapolsek jajaran Polres Gowa beserta Kanit Reskrimnya.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam Sosialisasinya AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga :  Lahan Bersertifikat Nenek Samsia-Mira Diserobot, LBH HAMI Buton Minta Polisi Tindak Tegas

Sejumlah hal pun di sampaikan dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.

Kapolsek Tompobulu Iptu Hasbullah yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini di harapkan para penyidik dapat melaksanakan tugas penyidikannya secara profesional, modern dan terpercaya sebagaimana penekanan bapak Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Reporter:Anton

Tanggapi Berita Ini