faktual’net, Jeneponto,Sulsel – Polemik dugaan penyimpangan anggaran makanan dan minuman (Mamin) rumah jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengungkap telah memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Mamin Rujab tersebut.
Ketiga pimpinan DPRD yang telah dimintai klarifikasi yakni Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi, Wakil Ketua I Irmawati Zainuddin, dan Wakil Ketua II Muh Basir.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, saat ditemui wartawan di ruang Kasi Intel Kejari Jeneponto, Kamis (27/8/2026).
Kisnu mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga pimpinan DPRD tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi.
“3 unsur pimpinan dari DPRD (Jeneponto) sudah kita klarifikasi, yah ini masih pengumpulan data-data informasi,” ucap Kisnu kepada Wartawan
Tak hanya pimpinan DPRD, Kejari Jeneponto juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Jeneponto.
“Kemarin sih kita lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait yah, tentunya pemilik anggaran itu kita periksa dari DPR,” terangnya.
Penanganan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kisnu mengungkapkan, Kejari Jeneponto juga menerima laporan masyarakat secara resmi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Menurut dia, laporan tersebut baru masuk sekitar dua pekan sebelumnya pada Agustus 2026.
“Itu laporan resmi masuk ke kita, yah kita tindaklanjuti. Sekitar 2 mingguan masuk laporannya. Agustus ini,” tambahnya.
Kisnu menjelaskan, substansi laporan yang diterima Kejari berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tunjangan makan dan minum pimpinan DPRD Jeneponto.
“Spesifiknya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tunjangan makan minum pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, nilai kelebihan pembayaran yang disebut dalam temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,067 miliar.
Nilai tersebut disebut tersebar pada tiga unsur pimpinan DPRD serta pihak penyedia.
Rinciannya, sekitar Rp440 juta pada Ketua DPRD, Rp239 juta pada Wakil Ketua I, Rp235 juta pada Wakil Ketua II, serta sekitar Rp152 juta pada penyedia CV HMN.
Informasi tersebut diklaim bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025.
Namun, terkait proses yang sedang berjalan, Kejari Jeneponto menegaskan penanganannya masih bersifat tertutup karena berada pada tahap pengumpulan data dan informasi.
Kisnu meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada pihak Kejaksaan.
“Nanti Kita tindaklanjuti, inikan sifatnya masih tertutup. Nanti kita juga sampaikan (updatenya-red). InsyaAllah kita lakukan yang terbaik yah,” pungkas Kisnu,
Reporter : Pupung














