Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Daerah

Kapolsek Tompobulu Hadiri Sosialisasi Perkap Nomor 9 dan Nomor 10 Tahun 2017 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa

19
×

Kapolsek Tompobulu Hadiri Sosialisasi Perkap Nomor 9 dan Nomor 10 Tahun 2017 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net,Tompobulu Gowa- Kamis, (27/02/20) pagi, Kapolsek Tompobulu Polres Gowa IPTU Hasbullah menghadiri sosialisasi peraturan Kapolri Nomor 9 dan 10 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri dan Kepemilikan Barang mewah bagi anggota Polri dan PNS yang di bawakan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola melalui Kasi Propam IPTU Alamsyah.

Kegiatan Tersebut diikuti Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek dan Kanit Penyidikan Jajaran Polres Gowa.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam arahannya, Kasi Propam menyampaikan, Setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, Kasi Propam juga mengajak peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan secara seksama agar lebih memahami isi Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

Baca Juga :  Geger Perawat RSUD Dipanggil Ispektorat - Pejabat Gowa Kompak Bungkam, Risqila: Saya Siap Dipecat"

“Sebagai anggota Polri kita wajib tahu aturan yang berlaku khususnya di lingkungan Polri, agar saat kita melaksanakan tugas tidak menabrak aturan dan menerapkan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari,”tegas Kasi Propam.

Lanjutnya, Ini penting karena suka tidak suka, kita adalah contoh dan teladan bagi masyarakat di sekitar tempat kita bertugas maupun tinggal.

Kapolsek Tompobulu IPTU Hasbullah berharap Dengan di sosialisasikannya Perkap ini, setiap personil memahami, menguasai dan mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas Polri ke depan.

Reporter: Anton

Tanggapi Berita Ini