faktual.net, Gowa, Sulsel- Kepala Dusun (Kadus) Halahalayya, Desa Kanreapia, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Daeng Lau dilaporkan oleh salahsatu warganya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Kepala dusun tersebut dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga tidak melayani dan tak mau menanda tangani surat pengantar terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warganya.
Salahsatu warga Dusun Halahalayya bernama Kahar mengaku bahwa dia bersama anaknya bulan lalu tepatnya pada tanggal 9 dan 10 Juni 2022 menemui Jamaluddin Daeng Lau selaku Kadus guna untuk kelengkapan berkas pengurusan e-KTP.
“Selama dua hari saya dan anak saya tiga kali menemui kepala dusun Halahalayya Jamaluddin Daeng Lau untuk meminta Surat Pengantar Pengurusan KTP, namun tidak ada pelayanan, dengan alasan nanti dikantor desa di persulit atau tidak di layani,” kata Kahar, Selasa (12/07/22).

Kahar menambahkan bahwa ia melakukan pengurusan KTP lantaran anaknya terpilih untuk memperlancar hafalan bacaan Qur’an 30 Juznya di pesantren di Yogyakarta. Sehingga segera membutuhkan KTP untuk kelengkapan administrasi anaknya melanjutkan pendidikan di Yogyakarta.
Ia berharap melalui Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan laporannya bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku dan warga lain yang ingin melakukan kepengurusan bisa dilayani, tidak seperti apa yang ia alami.
“Kasihan masyarakat seperti kami jika ingin melakukan pengurusan di tingkat desa namun justru di persulit,” tutupnya.
Sementara Kadus Halahalayya Jamaluddin saat dimintai keterangannya melalui sambungan WatsApp menjelaskan jika pengurusan atau perekaman e-KTP tidak mesti harus menggunakan surat pegantar.
“Kalau perekaman eKTP Pak, itu tidak mesti pakai pengantar karena aturannya memang seperti itu, cukup yang bersangkutan ke disdukcapil membawa kartu keluarga untuk perekaman,” katanya.
Reporter: Anton
















