
Faktual.Net, Jakarta- pasca diterbitkan SK Pencabutan seluruh Izin kegiatan bongkar muat PT. KCN (Karya Citra Nusantara)
Marunda Jakarta Utara oleh Dinas Lingkungan Hidup, pada senin (20/6), masih beroperasi tanpa ada pengawasan dari pihak lingkungan hidup, tingkat Dinas maupun Sudin.
Kutipan dari Dinas Kominfotik DKI Jakarta,Senin(20/6), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan di mana PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK. Dan hingga selasa (21/6) informasi dari warga PT. KCN madih beraktivitas Bongkar muat.
Media online Faktual. Net, melayangkan konfirmasi informasi terkait pencabutan izin PT. KCN tapi belum direspon oleh kepala Dinas LH Asep Kuswanto dan juga Kasudin LH Jakarta Utara Achmad Hariyadi, konfirmasi yang disampaikan adalah,
tentang sk pencabutan ijin PT. KCB,
1. Sejak kapankah Dinas LH dan sudin LH Jakut mengetahui Izin Lingkungan PT.KCN Tidak berlaku, atau sejak kapan izin lingkungan PT. KCN tidak berlaku ?
2. Apakah sanki administrasi PT. KCN yang belum dilaksanakan ?
3.apakah pelanggaran yg paling mendasar dari PT. KCN hingga SK cabut izin turun ? dan sejak kapan diketahui pelanggarannya ?
4.apakah SK pencabutan izin PT.KCN permanen ?
5.apakah pelanggaran PT. KCN atas dasarnya temuan LH atau laporan masyarakat ya g dipublikasikan oleh media ?
Hingga berita ini tayang bekum ada respon dari Pihak Dinas maupun Kasudin LH dan PT KCN masih beroperasi. (Zul)














