Example floating
Example floating
DaerahInformasi

Kadis Kominfo Kendari: Edaran Buang Sampah dan Antibiotik Sesuai Regulasi Nasional dan Daerah

×

Kadis Kominfo Kendari: Edaran Buang Sampah dan Antibiotik Sesuai Regulasi Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Wali Kota Kendari menerbitkan surat edaran yang dinilai sewenang-wenang tentang penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah lama berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Edaran ini merupakan turunan dari regulasi yang sudah ada. Untuk sampah, kita mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan aturan penggunaan antibiotik mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan RI agar masyarakat tidak membeli antibiotik tanpa resep dokter,” ujar Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dalam edaran Wali Kota Kendari disebutkan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Hal ini selaras dengan Perda yang berlaku, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga :  Brankas BRI Sinjai Diduga Dibobol, Tekanan Copot Pimpinan Cabang Tak Terbendung

“Pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi, tapi juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di tiap kelurahan. Jadi penegakan aturan dibarengi dengan perbaikan layanan kebersihan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembelian antibiotik, Sahuriyanto menegaskan kebijakan tersebut merupakan aturan nasional yang harus dijalankan di daerah. Antibiotik termasuk obat keras yang penggunaannya tidak boleh sembarangan karena berisiko menimbulkan resistensi.

“Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kendari, tapi di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan menekankan bahwa antibiotik hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Jadi jika masih ada apotek atau toko obat yang menjual tanpa resep, itu merupakan pelanggaran,” katanya.

Sahuriyanto menambahkan, Pemerintah Kota Kendari memandang edaran ini sebagai instrumen edukatif. Pemerintah juga berkomitmen melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperkuat implementasi di lapangan.

“Kami ingin menegaskan, ini bukan soal sewenang-wenang. Justru ini bagian dari upaya kolektif menjaga kota tetap bersih dan melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.

Redaksi/Humas Kominfo Kota

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit