Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bila terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum.
Pernyataan ini disampaikannya dalam menanggapi persoalan salah satu Kepsek Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang mendapat penolakan dari siswa murid dan alumni Sekolah tersebut. Hal ini disebabkan Kepsek tersebut diduga kuat mempunyai rekam jejak buruk dengan perna tersandung kasus asusila.
“Sebagai pimpinan dijajaran institusi Dikbud Sultra saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada kepsek yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pemberian sanksi. Seperti kasus Kepsek itu kami tidak menutup mata atau berniat membela bawahan yang melakukan kesalahan atau terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, itu perbuatan sangat tidak terpuji jika benar perbuatan itu dilakukan,” kata Asrun Lio di kantornya Jum’at, (16/10/2020).
Terkait dugaan kasus asusila Kepsek tersebut, Asrun Lio mengaku sangat berhati-hati menyikapi informasi yang berkembang. Untuk itu, Ia mempersilahkan publik mempresure hukum formilnya, dan institusi Dikbud akan mengikuti perkembangan hukum formil tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Menyikapi tuntutan publik dengan mengatas namakan apapun terkait adanya oknum Kepsek yang disinyalir pernah melakukan tindakan melanggar hukum, kami menyatakan sikap mendukung upaya publik untuk mendorong pelaku pelanggar hukum tersebut sesuai bingkai jalur hukum formil. Bahwa di negara demokrasi ini tidak ada yang kebal hukum, pelaku kejahatan harus diproses,” jelas Asrun.
Menurut Asrun Lio, hal ini dilakukan agar tidak gegabah dan memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang disinyalir melakukan pelanggaran tersebut.
Dia mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya. Jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, kata Asrun, silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten pada institusi penegak hukum resmi.
“Hak publik atau korban yang merasa dirugikan untuk melapor pada institusi yang berkompeten peda jalur hukum resmi. Jika terbukti maka atasan akan bersikap tegas pada bawahan yang terbukti bersalah,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan jika ada pihak yang melakukan gerakan demonstrasi , maka fakta hukum yang menjadi dasar dilakukan aksi demo. Selain itu harus pula dibuka di publik apakah ada aduan korban kepada mereka untuk memandatkan bahwa pihak yang dirugikan itu minta bantuan untuk dipresure kasus ini dengan cara melakukan penggerahan aksi masssa.
“Nah media harus menelusuri dasar ini, jangan hanya memberitakan yang terjadi diatas bara api, tapi yang menjadi penyebab api itu ada alias yang membakarnya harus ditelusuri kebenarannya, karena ini juga menyangkut harga diri orang yang merasa korban, dimana idealnya kasus kejahatan apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran norma sosial bukan untuk diumbar. Tapi untuk ditindaklanjut pada jalur hukum formil dan cara mempresurenya adalah kepada institus di jalur hukum formil, dalam hal ini kepolisian dan tingkatannya,’ terangnya.
Dalam kesempatan itu, Asrun Lio juga menanggapi adanya aksi demo di sekolah tersebut. Ia mengatakan dengan mengerahkan aksi massa dan pemberitaan bukan menyelesaikan masalah, namun menambah masalah baru dari kedua bela pihak.
“Dengan melakukan kekerasan sosial kepada pihak yang merasa korban. Pekerjaan rumah baru untuk menyelesaikan masalah psikologis korban yang terganggu jika memang ada kasus ini, begitupun sebaliknya,” katanya.
Reporter: Marwan Toasa
















