Faktual.Net, Jakarta-Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB dikenakan sanksi sesuai Pergub No. 33 Tahun 2020 dan Kepgub No.412 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, hari ini, pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi Pasar Kaget Bendungan Melayu dan Gang Chandra, Kamis (28/05/2020).
“Ada lima orang yakni tiga orang pejalan kaki dan pembeli yang tidak menggunakan masker di berikan teguran serta dua orang pedagang yang tidak pakai masker kita berikan teguran.
Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19,”ungkapnya, (Johan/Amin)














