Example floating
Example floating
Hukum

Ini Kronologi Penyebab Ketua & 4 Anggota Bawaslu Sultra Di Sidang Oleh DKPP

×

Ini Kronologi Penyebab Ketua & 4 Anggota Bawaslu Sultra Di Sidang Oleh DKPP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Pada Selasa, 28 Agustus 2018, ketua dan anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara di sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan posisi sebagai teradu I, II, III, IV dan V dan pengadu adalah saudara Jushriman.

Ini adalah uraian kronologis kejadian yang menjadi penyebab Hamiruddin Udu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari dan Sitti Munadarma sehingga disidang oleh DKPP.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, pengadu telah mendapatkan informasi bersumber dari saksi-saksi tentang pelaporan dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas di KPU Sulawesi Tenggara yang telah melewati batas akhir pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.

Bahwa tanggal 6 Juli 2018, pengadu kemudian melaporkan informasi pelanggaran tersebut kepada teradu I, II, III, IV dan V dan pada tanggal 7 Juli 2018 pengadu membuat laporan model A.1 dan mengajukan 2 orang saksi yakni Reza Pratama dan Hudaya Syarifoeddin.

Bahwa pada tanggal 8 Juli 2018, pengadu masukkan surat untuk memenuhi syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur pada pasal 13 (ayat 3) huruf d Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bahwa karena laporan pengadu tidak diregistrasi oleh teradu I, II, III, IV dan V, maka pada tanggal 9 Juli 2018 pengadu mengirim surat yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan penjelasan tindak lanjut laporan pengadu.

Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018, teradu I, II, III, IV dan V menjawab surat pengadu dengan nomor surat 173/K.SG/PM.06.01/VII/2018 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan pengadu terkait keterlambatan penyetoran dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak memenuhi syarat materiil laporan sebagaimana diatur pada pasal 13 (ayat 3) huruf d Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

Baca Juga :  Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Bahwa apa yang disampaikan teradu I, II, III, IV dan V sebagaimana surat teradu I, II, III, IV dan V adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena pengadu telah memenuhi syarat materiil pelaporan sebagaimana diatur pada pasal 13 (ayat 3) huruf d Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu pengadu telah menyampaikan peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, mengajukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mengajukan bukti surat.

Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, pengadu mengirimkan surat klarifikasi dan menyerahkan tambahan bukti surat terkait laporan keterlambatan penyetoran dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas kepada teradu I, II, III, IV dan V, namun sekali lagi pada tanggal 18 Juli 2018 teradu I, II, III, IV dan V mengirimkan surat Nomor 193/K.SG/PM.06.01/VII/2018 yang pada pokoknya menyatakan menolak klarifikasi dan tambahan bukti pengadu dan tetao tidak dapat memproses laporan pengadu tersebut.

Bahwa teradu I, II, III, IV dan V tidak menjalankan prinsip adil dan profesional dalam menangani laporan pengadu karena teradu I, II, III, IV dan V tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada pengadu untuk menjelaskan masalah laporan tersebut dan termasuk menjelaskan keterkaitan bukti- bukti dengan laporan pengadu termasuk menjelaskan keterangan saksi terlebih dahulu yang sudah diajukan pengadu.

Bahwa teradu I, II, III, IV dan V telah mengetahui fakta mengenai keterlambatan penyetoran dana kampanye pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena teradu I, II, III, IV dan V berada dikantor KPU Sulawesi Tenggara pada saat batas akhir penyetoran LPPDK tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita, hanya dibiarkan oleh teradu I, II, III, IV dan V tanpa alasan yang jelas.

Bahwa sikap teradu I, II, III, IV dan V yang menolak laporan pengadu sebenarnya hanya untuk melindungi pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas agar tidak diberikan rekomendasi sanksi pembatalan calon.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit